Mataram, IDN Times - Oknum jaksa fungsional yang bertugas di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) Eka Putra Raharjo yang didakwa atas penerimaan gratifikasi dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dituntut tiga tahun penjara.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan," kata Agung Kuntowicaksono mewakili jaksa penuntut umum membacakan tuntutan Eka dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram diberitakan Antara di NTB, Jumat (8/9/2023).