Mataram, IDN Times - Oknum guru agama honorer di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial S (41) tega mencabuli siswinya yang berusia 13 tahun atau kelas VI sekolah dasar (SD). Peristiwa pencabulan dilakukan pelaku berulang kali sejak kelas V SD.
Selain menjadi guru agama, pelaku juga merupakan kepala lingkungan (Kaling). Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pokok karena merupakan guru agama dan tokoh masyarakat.
"Pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka inisial S (41). Yang bersangkutan adalah guru agama honorer di SD tersebut. Dia juga kepala lingkungan," ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Mataram, Senin (7/11/2022).