Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Nyamar Jadi Petugas PLN, Dua Pemuda di TTS Curi Kabel Penangkal Petir
Ilustrasi pencurian (Foto: IDN Times)

  • Dua pemuda di TTS ditangkap polisi setelah menyamar sebagai petugas PLN dan mencuri kabel penangkal petir milik PLN pada 18 Juni 2026.

  • Warga curiga karena aktivitas mencurigakan kedua pelaku yang mengenakan atribut lengkap PLN, lalu berhasil mencegat mereka saat memotong kabel di Desa Mio.

  • Polisi mengamankan dua rol kabel penangkal petir dan perlengkapan penyamaran sebagai barang bukti; kedua tersangka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun serta denda Rp500 juta.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Dua pemuda di Kabupaten Timor Tengah Selatan ditangkap karena mencuri kabel penangkal petir milik PLN dengan menyamar sebagai petugas resmi perusahaan tersebut.
  • Who?
    Kedua tersangka berinisial AT (24) dan AP (19), warga TTS, diamankan oleh Satreskrim Polres TTS di bawah pimpinan AKBP Hendra Dorizen.
  • Where?
    Peristiwa terjadi di wilayah RT 012/RW 006, Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.
  • When?
    Pencurian berlangsung pada 18 Juni 2026 dan dilaporkan ke Polres TTS pada 19 Juni 2026. Rilis kasus dilakukan pada 22 Juni 2026 pagi.
  • Why?
    Kedua pelaku diduga mencuri kabel penangkal petir untuk memperoleh keuntungan pribadi. Motif rinci masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari kepolisian.
  • How?
    Keduanya beraksi dengan mengenakan atribut lengkap seperti helm dan sepatu keselamatan layaknya petugas PLN. Aksi mereka terbongkar setelah warga curiga dan melapor ke pihak berwenang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Dua orang muda pura-pura jadi orang PLN. Mereka ambil kabel dari tiang listrik di desa Mio. Warga curiga karena anjing menggonggong dan lihat mereka pakai baju seperti petugas sungguhan. Warga lalu kejar dan lapor polisi. Polisi tangkap dua orang itu dan simpan semua barang bukti di kantor polisi sekarang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Hendra Dorizen, mengungkap kasus pencurian dengan penyamaran oleh dua pemuda untuk memperoleh kabel penangkal petir milik PLN.

Hendra mengungkapkan kasus pencurian ini terjadi pada 18 Juni 2026 dan kedua tersangka yang sudah diamankan masing-masing berinisial AT (24) dan AP (19).

Hendra juga telah merilis para tersangka beserta barang bukti di lobi Mapolres TTS pada Senin (22/06/2026) pagi sekitar pukul 09.00 WITA.

1. Dilaporkan sehari usai kejadian

Ilustrasi polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Kasus ini dilaporkan secara resmi oleh pihak PT PLN (Persero) Ranting SoE atas pencurian kabel penangkal petir yang terjadi di wilayah RT 012/RW 006, Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.

Laporan ini masuk ke Polres TTS sehari setelah pencurian itu terjadi. Laporan polisi dengan nomor LP/42/V/2026/SPKT/Polres TTS/Polda NTT langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penahanan kedua tersangka.

"Pasca laporan disampaikan korban dalam hal ini pihak PLN aparat Satreskrim Polres TTS langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka," tukasnya.

2. Warga sempat cegat pelaku

Polres TTS rilis pelaku dan bukti pencurian kabel penangkal petir. (Dok Polres TTS)

Pengungkapan kasus ini berkat kecurigaan warga setempat terhadap aktivitas kedua tersangka saat beraksi menggunakan atribut lengkap layaknya petugas PLN sungguhan.

Salah satu saksi, SB, mengemukakan kejadian bermula saat anjing di perkampungan itu terus menggonggong sehingga ia keluar rumah memeriksanya. Saat itulah ia melihat kedua tersangka hendak meninggalkan tiang listrik dekat rumahnya.

"Saksi bergegas keluar rumah membawa senter untuk memeriksa situasi sekitar. Saksi melihat tersangka AT dan AP yang menggunakan atribut lengkap layaknya petugas PLN resmi, mulai dari helm hingga sepatu keselamatan. Mereka sedang menghidupkan sepeda motor," tukasnya.

Ia lalu menyadari kabel pada tiang listrik tersebut sudah dipotong begitu kedua tersangka pergi. SB lantas memberitahukan ke warga lainnya untuk mencegat kedua pria tersebut.

"Kemudian warga pun segera menyebar untuk memantau pergerakan para pelaku. Benar saja, di sekitar cabang Oenoni, Desa Mio, para saksi mendapati kedua tersangka kembali memotong kabel penangkal petir di bawah tiang listrik," paparnya.

Warga pun menghentikan keduanya namun para tersangka terus mengelak dan berdalih bahwa mereka sedang melakukan pemeriksaan tekanan arus listrik.

3. Dua rol kabel penangkal petir jadi barang bukti

ilustrasi kabel listrik yang dililitkan di sekeliling kapal untuk degaussing (unsplash.com/Gleb Paniotov)

Petugas PLN Soe yang mendapat laporan warga langsung mengadukannya ke Polres TTS pada 19 Juni 2026 sehingga kedua pelaku pun langsung dibekuk Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres TTS.

Sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku juga diamankan di antaranya sebuah sepeda motor Honda Revo, dua rol kabel penangkal petir, sebuah tas besar berwarna kuning, dua obeng besi, sebuah helm kuning dan helm hitam, serta sepotong celana panjang.

"Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres TTS guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Ia menambahkan kedua tersangka jerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP.

"Keduanya terancam pidana penjara paling lama 7 tahun serta denda maksimal Rp500 juta," tukasnya.

Editorial Team

Related Article