Lombok Timur, IDN Times – Organisasi Nahdlatul Wathan (NW) menyambut baik keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP 25/2024 yang ditetapkan dan diberlakukan Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 lalu.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk bisa dikelola oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). NW sendiri merupakan salah satu ormas Islam dengan basis di NTB.