Polisi Beruntun Tangkap para Pemerkosa Anak di Malaka

Kupang, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Malaka di Nusa Tenggara Timur (NTT) secara beruntun menangkap para pelaku pemerkosaan di wilayah tersebut.
Para pelaku ini didominasi kasus pemerkosaan anak-anak di bawah umur dengan rentang waktu penangkapan kurang lebih dalam sepekan terakhir.
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, menyebut masyarakat dapat merasa aman dengan penangkapan yang telah mereka lakukan. Ia juga meminta semua pihak untuk saling jaga dan mengawasi khususnya terhadap anak-anak.
1. Tangkap 4 pelaku pemerkosa anak

Polres Malaka melalui Unit Buru Sergap (Buser) yang yang dipimpin Kanit Buser, Aipda Elifas Tano, menangkap 4 pelaku pemerkosa anak pada 10 Juli lalu.
Para pelaku ini antara lain GG (22 tahun), NN (22 tahun), DR (19 tahun), PB (16 tahun). Mereka kabur ke Kota Kupang usai memperkosa korban berinisial YH, seorang anak di bawah umur.
"Para pelaku dibawa ke Mako Polres Malaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku," tukasnya.
2. Lacak di beberapa hutan

Kemudian 15 Juli 2025, polisi berhasil membekuk MF (25) di Dusun Halimaneek, Desa Biudukfoho. Pengejaran terhadap MF berlangsung 13 hari sejak korban, JNT, yang berusia di bawah 17 tahun melapor ke Polres Malaka.
Polisi sampai melacak berbagai wilayah hutan di Kabupaten Malaka dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), seperti Hutan Kecamatan Sasitamean, Laenmanen, Malaka Timur, hingga Hutan Dusun Obenaf. Pelaku akhirnya tertangkap saat masuk ke salah satu rumah warga pukul 20.00 WITA.
3. Tangkap di hotel

Selanjutnya pelaku AB (22) ditangkap pada Jumat (18/7/2025) atas laporan korban pemerkosaan, FS (20), pada 5 Juli 2025 lalu.
AB ditangkap Tim Buser Polres Malaka di Hotel Ceria, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, dan langsung dibawa ke Mapolres Malaka guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual akan terus kami tegakkan tanpa kompromi. Korban berhak mendapatkan keadilan, dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” ujar Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, melalui Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran.