Mataram, IDN Times - Sebanyak 13 koperasi tambang rakyat mengajukan izin penambangan di Nusa Tenggara Barat (NTB). Koperasi tambang diwajibkan menyetor uang jaminan reklamasi untuk memastikan pengelolaan lingkungan pascatambang.
"Uang jaminan reklamasi itu masuk IPERA (Iuran Pertambangan Rakyat). Termasuk royalti dan landrent itu dijadikan satu dalam IPERA. Berapa jumlahnya, itu yang diatur dalam Perda Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah, sekarang sedang direvisi," kata Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM NTB Iwan Setiawan di Mataram, Jumat (5/9/2025).