Mataram, IDN Times - Seorang pria asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial H (32) ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Gunungsari. Awalnya, dia berniat membeli parfum, tetapi karena melihat ada handphone (HP) tersimpan di dashboard sepeda motor yang terparkir, akhirnya langsung diambil dan dibawa kabur.
Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Unit Reskrim Polsek Gunungsari serta keterangan saksi dan video rekaman CCTV, pria terduga pelaku pencurian tersebut berhasil diamankan pada Sabtu (29/10/2022). Pelaku terancam hukuman penjara selama 5 tahun.