Napi di Medan Jadi Otak Peredaran dan Penjualan Narkoba di NTT

- BNNP NTT mengungkap narapidana bernama MAP alias Angga di Lapas Tanjung Gusta Medan sebagai otak peredaran ganja ke wilayah NTT setelah penangkapan kurir di Sumba Barat Daya.
- Penyidik menemukan hampir 1 kilogram ganja sebagai barang bukti dan memastikan Angga mengendalikan jaringan narkotika dari dalam penjara melalui koordinasi lintas daerah.
- Setelah berkas dinyatakan lengkap, MAP diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk segera disidangkan, menandai langkah lanjut proses hukum kasus ini.
Kupang, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (BNNP NTT) mengungkap keterlibatan seorang narapidana di Medan, Sumatera Utara bernisial MAP alias Angga yang menjadi otak peredaran dan penjualan narkoba di wilayah NTT.
Kasus ini terungkap setelah BNNP NTT menangkap seorang pria bernama Almahzumi, warga Kabupaten Sumba Barat Daya, yang membawa 529 gram ganja, pada 15 September 2024 lalu.
1. Tetapkan buron sejak 2025

Angga sendiri yang merupakan otak sindikat peredaran narkotika ini sebenarnya mendekam di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan. Namun ia tetap mengendalikan jaringan tersebut.
Kepala BNNP NTT Brigjen Pol Yulianus Yulianto melalui Kabid Pemberantasan dan Intelijen Kombes Pol Sonny W. Siregar mengatakan Angga bisa mengatur peredaran ganja hingga ke wilayah NTT.
“Tersangka MAP merupakan pengendali penjualan dan transaksi narkotika jenis ganja dari dalam Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk beberapa wilayah di Indonesia, termasuk NTT,” kata Sonny dalam keterangan yang diterima Sabtu (2/5/2026).
Angga lantas masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sepanjang 2025 oleh BNNP NTT. Penetapan ini berdasarkan penelusuran aliran peredaran barang haram yang ditemukan dari kasus di Sumba Barat.
Penyidik menemukan bahwa pengiriman ganja itu dikendalikan oleh MAP dari dalam penjara di Medan.
"Ternyata ada keterlibatan MAP sebagai pengendali utama dari balik penjara," lanjut dia.
2. Ditemukan bukti hampir 1 kilogram ganja

BNNP NTT kemudian menetapkan MAP sebagai tersangka pada 2 Agustus 2025 lewat koordinasi dengan pihak Lapas Tanjung Gusta Medan. Tim BNNP NTT kemudian menjemput MAP dari dalam lapas pada 28 April 2026 untuk dibawa ke NTT menjalani proses hukum lanjutan.
Ia mengaku penyidik turut menyita barang bukti narkotika jenis ganja dengan total hampir 1 kilogram. Bukti ini bertambah dari sebelumnya yang diamankan saat penangkapan Almahzumi di Tambolaka.
BNNP NTT menegaskan pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika masih dapat dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
3. Akan segera disidangkan

MAP alias Angga juga sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTT pada Kamis (30/4/2026). Penyerahan narapidana tersebut oleh BNNP NTT disertai dan barang bukti untuk proses penuntutan.
“Dengan penyerahan tahap II ini, kewenangan penanganan perkara beralih ke kejaksaan untuk selanjutnya dibawa ke persidangan,” ujar Sonny.
Saat ini BNNP NTT menegaskan pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa jaringan narkotika masih dapat dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Ia menyebut ini akan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dalam pengungkapan dan pengawasan selanjutnya.


















