Kupang, IDN Times - Bupati Flores Timur Antonius Doni Dihen mengungkap kendala administrasi yang ribet membuat pembangunan hunian tetap (huntap) korban bencana Gunung Lewotobi Laki-laki terkendala. Ia menyatakan ini saat memimpin rapat bersama dengan ATR/BPN Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (28/4/2026), terkait pengembangan huntap.
Hunian Untuk Korban Bencana Lewotobi Laki-laki Terkendala Administrasi

- Bupati Flores Timur menyoroti rumitnya proses administrasi yang menghambat pembangunan hunian tetap bagi korban erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki.
- Pemerintah daerah menargetkan penetapan lahan huntap rampung pada 2026 agar pembangunan bisa segera dimulai dan mendukung pemberdayaan ekonomi penyintas.
- Kantor Pertanahan menjelaskan sejumlah izin seperti OSS, KKPR, dan IPPT masih harus dipenuhi sesuai RTRW sebelum izin lingkungan serta PBG dapat diterbitkan.
“Memang agak ribet masalah administrasi. Kalau ada yang bisa dipercepat, percepat supaya proses tetap berjalan dengan baik,” kata Doni.
1. Berharap bisa mulai tahun depan

Pemerintah Kabupaten Flores Timur, lanjut Doni, berharap pembangunan huntap bisa segera dimulai tahun ini bila proses perizinan dan penetapan lahan bisa diselesaikan.
Ia sebelumnya juga sempat menyebut urusan pertanahan masih menjadi tantangan besar. Sementara kebutuhan lahan untuk huntap juga berkaitan dengan upaya pemberdayaan ekonomi para penyintas setelah direlokasi. Tidak hanya untuk pembangunan huntap, kata dia, tetapi juga dalam penataan ruang dan reforma agraria di daerah tersebut.
“Urusan pengungsi tidak hanya sampai memberikan mereka hunian tetap, tetapi juga pemberdayaan ekonomi agar mereka bisa melanjutkan kehidupan,” ujar Doni.
2. Harus selesai ditetapkan pada tahun ini

Wakil Bupati Flores Timur Ignasius Boli Uran merinci sejumlah titik yang masuk dalam opsi pembangunan huntap antara lain Todo, Nobo, Walang, Koja, Hewa, dan Watobuku. Ia berharap hal yang sama agar proses administrasi tidak lagi berlarut-larut karena ini masih jadi kendala bagi lokasi pembangunan huntap.
"Untuk itu harus segera dipastikan. Kita harapkan agar bisa secepatnya tertangani sehingga lokasi bisa pasti dan pembangunan segera dilakukan,” katanya.
Dalam rapat itu ditegaskan bahwa penetapan lahan huntap harus selesai pada 2026 agar pembangunan dapat segera berjalan.
3. Penjelasan Kantor Pertahanan Flores Timur

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Flores Timur Jenny Selfiana menyebut masih ada syarat yang memang harus dipenuhi seperti izin berusaha melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) untuk penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Untuk itu dokumen maksh belum dapat diverifikasi.
Ia menambahkan proses penetapan lokasi juga harus melalui Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (IPPT) yang disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Seluruh tahapan tersebut, kata dia, menjadi syarat dasar sebelum pengurusan izin lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Ini untuk memastikan pembangunan huntap tidak melanggar tata ruang,” ujarnya.


















