11 Juta Rokok Ilegal Masuk NTT Lewat Jalur Timur, Pelaku Sempat Ganti Rugi

- Bea Cukai Atambua menggagalkan penyelundupan 11 juta batang rokok ilegal bermerek palsu Marlboro dari China yang masuk lewat jalur timur NTT melalui Belu dan Timor Tengah Utara.
- Pita cukai palsu dibuat sangat mirip dengan aslinya hingga lolos pemeriksaan awal, sebelum laboratorium memastikan pemalsuan tanpa kandungan zat berbahaya tambahan.
- Tiga WNA asal China ditangkap setelah sempat membayar ganti rugi Rp329 juta, dengan total kerugian negara mencapai Rp12,3 miliar akibat pajak dan cukai yang tidak dibayar.
Kupang, IDN Times - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Atambua, Depdika Sevanu Rismawan, mengungkap sejumlah alur pengungkapan kasus 11 juta batang rokok ilegal di Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Depdika menjelaskan bagaimana Pulau Timor dipilih sebagai rute baru meskipun risiko dan biayanya lebih besar. Kemudian ia mengungkap soal pita cukai yang hampir menyerupai asli hingga para pelaku yang sempat mengganti uang negara namun ditangkap lagi sebelum dideportasi ke China.
Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang terlibat kasus ini yaitu Li Shenger (46) selaku penyewa gudang dan pengelola utama, Lin Jingwei (36) selaku penanggungjawab distribusi dan operasional, serta Hu Ren Hao yang bertugas pelaksana teknis perhimpunan barang.
1. Rute baru dipilih meski memakan biaya yang besar

Depdika menjelaskan jutaan batang rokok yang menjadi barang sitaan milik negara ini dipalsukan dari merek Marlboro Gold dan Marlboro Merah. Para pelaku mengumpulkan rokok-rokok palsu ini dengan tujuan distribusi melalui perbatasan yaitu Timor Tengah Utara (TTU) dan Belu.
Importasi rokok Marlboro yang dipalsukan dari China ini juga rencananya dibawa ke luar Pulau Timor karena sudah ada upaya penyewaan kontainer. "Tapi syukur ini belum terjadi," terangnya, Kamis (30/4/2026).
Ia membenarkan adanya upaya menggeser rute dari sebelumnya di wilayah barat Indonesia ke wilayah timur melalui Belu dan TTU. Namun begitu semua rokok ini belum sempat didistribusikan keluar NTT.
"Secara rute terlalu jauh dan tidak efisien secara ekonomi karena transportasinya mahal tapi karena pengetatan di berbagai wilayah meskipun secara cost lebih tinggi," jelas dia.
Menurutnya pelaku memakai jalur Timur Indonesia dan tidak lagi wilayah Barat karena telah makin diperketat pengamannya. "Ini yang terbesar dan rutenya melalui wilayah Timur Indonesia dan kedua yang menarik adalah memalsukan merek, jadi reputasi mereknya jadi terganggu," ungkap dia.
2. Pita cukai yang hampir mirip asli

Pemalsuan pita cukai ini, kata Depdika, juga dilakukan sangat rapi. Sampai-sampai dalam pemeriksaan dengan sinar UV pun ditemukan serat yang hampir sama dengan yang asli.
"Kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan laboratorium dan dipastikan palsu," tandasnya.
Pita cukai ini sudah tercetak bersama dengan kemasannya dan dibawa ke wilayah RI - Timor Leste. Terinformasi barang ilegal ini datang dari China, disimpan di Dili (Timor Leste) kemudian akan diedarkan lagi ke Belu dan TTU.
Sementara ini dalam pemeriksaan laboratorium ini pun tidak ditemukan unsur atau zat narkotika lainnya selain yang lazim dalam rokok.
3. Para pelaku sempat bayar ganti rugi Rp329 juta

Petugas dalam temuan di tempat pertama di Belu mendapati 138 ribu batang rokok saat pengungkapan bersama Porles Belu. Kemudian Bea Cukai Atambua menjatuhkan ultimum remidum (UR) atau upaya penggantian uang keuangan negara yang disanggupi oleh para pelaku.
"Para pelaku diwajibkan membayar tiga kali nilai cukai (yaitu senilai) Rp329 juta," jelas dia.
Setelah penindakan pertama ini, lanjut dia, para pelaku diserahkan ke pihak keimigrasian. Sementara itu dalam penyidikan ditemukan nota penyewaan gudang di Jalan Kemiri Kefemenanu, Timor Tengah Utara (TTU). Ternyata di dalam gudang itu ditemukan 1.100 karton rokok yang isinya rokok Marlboro Merah dan Marlboro Gold dengan pita cukai palsu.
"Totalnya jadi 11 juta batang rokok di Kefamenanu dan kita lanjutkan pencarian pelaku yang ternyata 3 WNA yang sama," kata dia.
Sementara tiga pelaku itu sedang dalam proses ke China dan sudah berada di Bandara Soekarno Hatta untuk proses keberangkatan. Penyidik pun melakukan penangkapan segera sebelum deportasi. Awalnya para pelaku dikenakan lagi mekanisme UR juga namun ternyata ketiganya tidak mampu menyelesaikan ganti rugi senilai 3 kali nilai cukai.
"Saat ini ketiganya dalam proses persidangan dan penuntutan di pengadilan," tukasnya.
4. Kerugian negara mencapai Rp12,3 miliar

Para WNA asal China ini datang menggunakan visa Timor Leste dengan izin tinggal sedangkan barang ilegal ini dimasukkan ke NTT melalui jalur tak resmi dari Timor Leste.
Ia juga merinci jumlah kerugian negara. Pertama komponen cukai atau yang wajib dilunasi sebelum diedarkan. Kedua, komponen pajak pertambahan nilai hasil tembakau. Ketiga pajak rokok.
"Setiap batang hasil tembakau ini memiliki tiga komponen pajak setelah ditotal, kerugian negara mencapai Rp12,3 miliar. Sementara harga barang totalnya mencapai Rp23,1 miliar," tambah dia.

















