Sapi Selundupan dari Bima Terindikasi PMK Dihanguskan oleh Pemkab SBD

- Pemda Sumba Barat Daya memusnahkan dua sapi asal NTB yang terindikasi PMK karena masuk tanpa prosedur karantina resmi untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular.
- BKHIT NTT bersama Pemda memperketat pengawasan di pelabuhan dan jalur non-prosedural guna menutup ruang penyelundupan ternak ilegal serta memperkuat sinergi lintas instansi.
- Bupati Ratu Wula menegaskan penyelundupan hewan tanpa dokumen resmi menjadi ancaman serius bagi kesehatan ternak dan ekonomi daerah, mengajak masyarakat aktif melapor jika ada aktivitas ilegal.
Kupang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya (Pemkab SBD) menghanguskan dua ekor sapi terindikasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hewan yang dibawa dari Nusa Tenggara Barat (NTB) ini tergolong masuk secara non prosedural.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur (BKHIT NTT) ini dilakukan pada Selasa (28/4/2026). Pemusnahan dilakukan di Kantor BKHIT Pelayanan Weekelo, Kecamatan Kota Tambolaka.
1. Perketat biosekuriti

Kepala BKHIT NTT Simon Soli membenarkan dua ternak asal Bima, NTB, ini masuk tanpa prosedur karantina resmi dengan terindikasi PMK. Untuk itu langkah antisipasi cepat diambil dengan pemusnahan agar mencegah penyebaran penyakit hewan menular tersebut ke wilayah Sumba.
“Wilayah Sumba dan NTT secara umum sedang memperketat biosekuriti untuk mencegah penyebaran penyakit ternak seperti African Swine Fever (ASF) dan Penyakit Mulut dan Kuku,” jelas dia dalam keterangan yang diterima, Jumat (1/5/2026).
Pemusnahan ini dilakukan bersamaan dengan kegiatan sosialisasi pencegahan penyelundupan hewan dan penguatan pengawasan karantina. Kegiatan itu dibuka langsung oleh Bupati SBD, Ratu Ngadu B. Wula.
2. Tutup ruang penyelundupan sapi ilegal

Dua ekor ternak yang masuk ilegal ke SBD dan terindikasi PMK ini, kata dia, diketahui dari pengawasan lalu lintas ternak yang ketat. Pengawasan ini akan diperketat lagi terutama di pintu masuk pelabuhan dan jalur non-prosedural.
"Selanjutnya pengawasan akan lebih diperketat lagi untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan dari satu daerah ke daerah lain di Indonesia," tegas dia.
Pemda SBD sendiri ingin penguatan pengawasan karantina dan sinergi lintas instansi diperkuat guna menutup ruang penyelundupan ternak ilegal dengan wabah penyakit ke wilayah tersebut.
3. Bupati sebut ini ancaman serius

Hal tersebut disampaikan Bupati Ratu Wula dalam keterangan sebelumnya. Ia menegaskan penyelundupan hewan dari luar daerah atau tanpa dokumen resmi adalah ancaman serius bagi sektor peternakan di SBD.
"Masuknya hewan tanpa melalui prosedur karantina dan pengawasan yang semestinya sangat berpotensi membawa penyakit hewan menular. Ini mengancam kesehatan ternak masyarakat dan berdampak langsung pada perekonomian daerah,” tegasnya.
Sementara kesehatan ternak menjadi hal krusial agar tak mempengaruhi penghasilan peternak lokal apalagi dengan penyelundupan hewan yang jelas usulnya. Untuk itu ia menegaskan juga kepada seluruh unsur pemerintah, aparat keamanan, hingga masyarakat desa ikut aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan aktivitas pemasukan hewan secara ilegal.
“Melalui kegiatan ini kita bangun kesamaan langkah dan komitmen untuk mencegah penyelundupan hewan serta mengawasi setiap hewan yang masuk ke wilayah Sumba Barat Daya,” katanya.


















