Dua Rekannya Bakal Disidang, Berkas Perkara Piche Kota Belum Lengkap

- Berkas perkara Piche Kota masih dilengkapi penyidik Polres Belu setelah dikembalikan kejaksaan, sementara dua rekannya sudah tahap dua dan segera disidangkan.
- Piche Kota bersama dua rekannya dijerat kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
- Piche Kota sempat membantah tuduhan melalui video klarifikasi di media sosial namun menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum untuk mencari keadilan.
Kupang, IDN Times - Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa mengungkap sampai dengan saat ini Piche Kota (PK) masih menjalani penahanan dan belum dilimpahkan ke kejaksaan. Untuk sampai saat ini, kata dia, berkas perkara dua tersangka lainnya yang merupakan rekan PK sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (tahap dua) dan akan segera disidangkan. Putra Astawa menjelaskan ini saat diwawancarai di Mabes Polda NTT pada Kamis (30/4/2026).
"Untuk status dua TSK (tersangka) itu sudah kita limpahkan ke kejaksaan dan kita masih melengkapi berkas yang satu dengan inisial PK. Masih dilengkapi penyidik apa yang menjadi tambahan dari kejaksaan," jelas dia.
1. Masih berkoordinasi dengan kejaksaan

Sebelumnya Putra Astawa menjelaskan untuk berkas milik Piche Kota alias PK sendiri masih dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Belu kepada penyidik Polres Belu untuk dilengkapi lagi atau masih P-19.
"Ada dua tersangka yang sudah tahap dua dan masih ada satu TSK (tersangka) yang masih harus dilengkapi P-19-nya oleh penyidik," tukasnya.
Ia menyebut sementara ini pihaknya pun masih meneruskan koordinasi lagi dengan kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara Piche Kota.
"P-19 sudah dilengkapi kemarin dan informasi dari penyidik sudah dilaporkan kepada kejaksaan kemudian masih dikoordinasikan lagi beberapa hal untuk dilengkapi penyidik," tandasnya lagi.
2. Terancam 15 tahun penjara

Piche Kota alias PK sendiri dijerat kasus dugaan asusila berupa kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap anak bawah umur. Jebolan Indonesian Idol bernama lengkap Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota ini dilaporkan oleh keluarga korban berinisial ACT berusia 16 tahun.
PK terlibat bersama dua rekannya RS (Rifal Sila/Rivel Sila) dan RM (Roy Mali) dengan penetapan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP.
RS dan RM yang lebih dulu ditahan sementara PK tidak langsung ditahan karena mengaku sakit sehingga masih dirawat di RSUD Gabriel Manek Atambua.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (atau aturan terkait UU 1/2026), Pasal 473 ayat (4) KUHP, Pasal 415 huruf b KUHP. Ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
3. Sempat bantah tuduhan

PK sebelumnya sempat mengeluarkan pernyataan yang membantah keras semua tuduhan tersebut. Ia menggunggah pernyataan itu melalui video klarifikasi di media sosial miliknya (Instagram @pichekota_).
Ia mengaku dirinya tidak terlibat dalam perbuatan asusila yang dilaporkan atau dituduhkan kepadanya. Namun begitu ia siap mengikuti seluruh proses hukum untuk mencari keadilan dan menekankan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
Awalnya tersangka RS mengajak korban karaoke pada 9 Januari 2026 pukul 23.00 WITA kemudian pada 10 Januari 2026 korban dibawa ke sebuah hotel di Kota Atambua bersama ketiga tersangka.
RS diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban dan PK melakukan perbuatan yang sama sekitar pukul 04.25 WITA.


















