UMP NTB Tahun 2024 Diperkirakan di Kisaran Rp2,4 Juta 

UMP NTB 2024 diputuskan pekan depan

Mataram, IDN Times - Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar pra-sidang untuk menentukan usulan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024, Jumat (17/11/2023). Dewan Pengupahan Provinsi NTB juga menyosialisasikan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan Dewan Pengupahan, UMP NTB 2024 di kisaran Rp2,4 juta lebih. Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023, formula perhitungan upah minimum mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk α.

"Terbitnya PP 51 No. Tahun 2023 ini, mengubah beberapa poin dalam PP No. 36 Tahun 2021. Termasuk formula penghitungan upah minimum," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi.

1. Tidak lagi menggunakan batas atas dan batas bawah

UMP NTB Tahun 2024 Diperkirakan di Kisaran Rp2,4 Juta Ilustrasi upah. (Pixabay.com)

Aryadi menjelaskan PP No. 51 Tahun 2023 ditetapkan dan berlaku mulai 10 November 2023. Berlakunya PP No. 51 Tahun 2023 tersebut sebagai perubahan atas PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pada PP No. 51 Tahun 2023, formula UMP tidak lagi menggunakan batas atas dan bawah upah minimum. Variabel yang digunakan untuk menghitung upah minimum yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu (α) dengan rentang 0,10 sampai 0,30.

Pemerintah Pusat menginstruksikan bahwa UMP wajib ditetapkan pada 21 November 2023. Oleh karena itu, Aryadi meminta agar semua pihak bermusyawarah dengan damai, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses penetapan UMP 2024.

"Berbeda pandangan sah-sah saja, yang penting tetap dalam suasana demokrasi yang sehat. Karena penentuan UMP ini sudah jelas rumus dan data yang dikeluarkan oleh BPS," terang mantan Kepala Diskominfotik NTB ini.

Berdasarkan data BPS pada Agustus 2023, tercatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) NTB sebesar 2,80 persen, atau turun 0,09 persen dibandingkan dengan Agustus 2022 di angka 2,89 persen. Provinsi NTB adalah daerah dengan tingkat pengangguran terbuka terendah nomor 4 di Indonesia.

Di sisi lain, jumlah angkatan kerja pada Agustus 2023 sebanyak 2,98 juta orang, mengalami peningkatan sebanyak 177,05 ribu orang dibanding Agustus 2022. Sejalan dengan kenaikan jumlah angkatan kerja, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga naik sebesar 2,39 persen.

"Menurunkan angka pengangguran dalam kondisi yang baru normal, ditambah pertumbuhan angkatan kerja baru yang cukup besar, bukanlah pekerjaan mudah. Banyak daerah yang belum mampu menurunkan angka pengangguran di tengah situasi seperti itu," kata Aryadi.

Untuk itu, hal terpenting adalah bagaimana penetapan UMP ini dapat membuat buruh menjadi lebih sejahtera dan upah mampu memberikan manfaat produktif, sehingga pembangunan bisa berjalan.

"Hubungan industrial yang baik adalah jika pekerja dan pengusaha saling memahami dan berjuang bersama. Perusahaan bisa mengerti kebutuhan pekerja, pekerja juga bisa berjuang untuk perusahaan," ucapnya.

Baca Juga: KSPN Tuntut UMP NTB 2024 Minimal Rp2,5 Juta

2. Hasil perhitungan UMP NTB di kisaran Rp2,4 juta lebih

UMP NTB Tahun 2024 Diperkirakan di Kisaran Rp2,4 Juta Infografis daftar UMP 2023 di seluruh Provinsi Indonesia. (IDN Times/Aditya Pratama)

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Provinsi NTB Sahri menjelaskan formula perhitungan upah minimum mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu yang disimbolkan dengan α berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. Adapun rumus formula perhitungan upah minimum yakni UMP = inflasi + (pertumbuhan ekonomi X α).

Berdasarkan data BPS terbaru, angka inflasi Provinsi NTB periode September 2022-September 2023 sebesar 2,29 persen dan pertumbuhan ekonomi kuartal III 2023 sebesar 2,58 persen.

Jika nilai indeks tertentu yang dipakai 0,1 maka kenaikan UMP 2024 adalah 2,29% + (2,58%X 0,1) = 2,55% atau Rp 2.431.830. Sedangkan, jika nilai indeks tertentu yang dipakai 0,3 maka kenaikan UMP 2024 adalah 2,29% + (2,58% X 0,3) = 3,06% atau Rp 2.444.067.

Sementara, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) NTB I Wayan Jaman Saputra setuju dengan pemerintah, yaitu menggunakan PP No. 51 Tahun 2023 sebagai acuan dalam penetapan UMP NTB 2024. Namun, ia mengusulkan untuk menggunakan nilai indeks tertentu (α) sebesar 0,2.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) NTB Yustinus Harbur mengatakan, pihaknya mengusulkan kepada pemerintah kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen. Ia menegaskan usul ini sudah berupa angka kompromi, di mana seharusnya bisa sampai 25 persen.

"Kenaikan UMP 2024 yang kecil ini dikarenakan adanya variabel indeks tertentu," kata Yustinus.

Interval indeks ini tidak berpengaruh signifikan terhadap kenaikan upah. Melainkan cenderung menjadi salah satu faktor untuk menurunkan persentase kenaikan upah. Karena variabel indeks tersebut hanya dalam rentang 0,1 hingga 0,3 dan dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi.

3. Dewan pengupahan kembali akan gelar pembahasan Senin depan

UMP NTB Tahun 2024 Diperkirakan di Kisaran Rp2,4 Juta Kepala Disnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Menanggapi hal tersebut, Aryadi memberikan perpanjangan waktu musyawarah hingga Senin, 20 November 2023. Hasil pra-sidang Dewan Pengupahan Provinsi NTB bahwa pemerintah mengusulkan menggunakan nilai indeks tertentu 0,3 sehingga UMP NTB 2024 sebesar Rp 2.444.067.

Kemudian buruh meminta kenaikan UMP NTB 2024 sebesar 15 persen. Selanjutnya, penetapan UMP menggunakan formula dari PP No. 51 tahun 2023, namun nilai indeks tertentu yang dipakai 0,2.

"Nanti hari Senin akan kita adakan rapat untuk membahas usulan penetapan UMP 2024 yang akan kita serahkan ke Pj Gubernur pada hari Selasa tanggal 21 November," tandas Aryadi.

Baca Juga: Kondisi Islamic Center NTB dari Bocor hingga Dipenuhi Sampah

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya