Seorang PNS di Lombok Laporkan Penipuan Bisnis FEC, Rugi Rp300 Juta 

Pingin cepat kaya, masyarakat cepat tergiur investasi ilegal

Lombok Tengah, IDN Times - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial MB melaporkan dugaan penipuan bisnis Future E-Commerce (FEC) ke Polres Lombok Tengah, NTB. Korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp300 juta lebih dari penipuan bisnis FEC.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Hizkia Siagian mengatakan laporan dari korban inisial MB baru masuk ke Polres Lombok Tengah. "Baru satu yang lapor, makanya kita buka siapa tahu ada korban lain supaya datang ke Polres Lombok Tengah," kata Hizkia dikonfirmasi Jumat (8/9/2023).

1. Korban mengalami kerugian Rp300 juta

Seorang PNS di Lombok Laporkan Penipuan Bisnis FEC, Rugi Rp300 Juta ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Hizkia mengatakan tidak menutup kemungkinan banyak korban-korban lain terkait kasus dugaan penipuan bisnis FEC. Pelapor sendiri berprofesi sebagai PNS. Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pelapor maupun terlapor.

Pada Rabu (6/9/2023) lalu, aparat kepolisian bersama pihak terkait telah turun ke Kantor FEC di Lombok Tengah. Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) telah mencabut izin usaha FEC.

Berdasarkan laporan salah seorang korban inisial MB ke Polres Lombok Tengah, dia mengaku mengalami kerugian mencapai Rp300 juta. "Kerugian korban Rp300 juta. Itu kita belum tahu apakah modalnya Rp300 juta atau dijanjikan keuntungan Rp300 juta," katanya.

Baca Juga: Puluhan Ribu Orang Jadi Korban Investasi FEC di Lombok

2. Dinas Dikbud NTB sayangkan guru jadi korban investasi ilegal

Seorang PNS di Lombok Laporkan Penipuan Bisnis FEC, Rugi Rp300 Juta Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB menyayangkan adanya guru yang menjadi korban investasi ilegal. Padahal, saat pemberian SK pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), para guru sudah diingatkan supaya jangan tergiur investasi bodong.

Sejauh ini, Dinas Dikbud NTB belum mengetahui guru yang menjadi korban investasi ilegal. Karena kemungkinan mereka malu melapor. "Boleh bercita-cita kaya tetapi jangan tergiur investasi bodong. Orang-orang ini pandai melihat, begitu dapat gaji ditawarin investasi yang menggiurkan. Padahal sudah kita ingatkan jangan tergiur investasi bodong," kata Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqon.

3. Tergiur karena ingin cepat kaya

Seorang PNS di Lombok Laporkan Penipuan Bisnis FEC, Rugi Rp300 Juta Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Wirajaya Kusuma. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Wirajaya Kusuma mengatakan pihaknya sudah mengimbau masyarakat supaya jangan mudah tergiur investasi yang menjanjikan keuntungan sesaat dalam waktu yang cepat. Ia memastikan investasi tersebut adalah ilegal.

Ia melihat ada fenomena orang ingin cepat kaya sehingga mudah tergiur investasi bodong. Untuk itu, masyarakat diharapkan bijak memilih investasi.

"Begitu ada investasi yang menggiurkan lewat aplikasi, masyarakat jangan mudah terpancing. Walaupun itu menguntungkan sesaat, menguntungkan dengan cara cepat. Tapi jangan gampang harus teliti, dicek kebenarannya, legalitasnya," kata Wirajaya.

Satgas PAKI didukung Tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika selama Agustus 2023 telah menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media. Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut.

Sehingga, sejak 2017 sampai dengan 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. Dalam operasi sibernya, Satgas PAKI juga menemukan 15 konten yang memuat fenomena Pinjaman Pribadi (Pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi.

Baca Juga: Giliran Istri Wali Kota Bima Diperiksa KPK di Polda NTB 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya