Proyek Kemenkop Mubazir, Jaksa Geledah Kantor Pejabat NTT Saat Liburan

- Operasi ini berlangsung selama kurang lebih tiga jam di Kantor Dinas Koperasi, Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan UMKM Provinsi NTT, Sabtu (20/12/2025).
- Tim penyidik mengamankan sekitar 100 dokumen yang diduga kuat memiliki kaitan langsung dengan pelaksanaan proyek yang sedang disidik. Juga menemukan sejumlah uang tunai.
- Penggeledahan dipastikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi dan
Kupang, IDN Times - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Pidsus Kejati NTT) menggeledah ruang kerja salah satu pejabat di NTT. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Pembangunan Rumah Produksi Bersama atau Rumah Potong Hewan (RPH) di Sumlili, Kecamatan Kupang Barat.
Proyek tahun anggaran 2022 senilai Rp8,3 miliar ini digelontorkan Kementerian Koperasi dan UKM namun tidak memenuhi standar teknis (bestek) sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau mubazir.
1. Penggeladahan di hari libur

Operasi ini berlangsung selama kurang lebih tiga jam di Kantor Dinas Koperasi, Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan UMKM Provinsi NTT, Sabtu (20/12/2025). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, menyebut penggeledahan di hari libur ini bagian dari mengintensifkan upaya penegakan hukum terkait kasus ini.
"Langkah taktis ini diambil di tengah hari libur akhir pekan guna mempercepat pengumpulan alat bukti terkait dan menunjukkan keseriusan Pidsus Kejati NTT dalam mengusut tuntas perkara ini," sebutnya dalam keterangan yang diterima, Sabtu.
2. Petugas menyita dokumen dan uang tunai

Tim penyidik dari penggeledahan tersebut, kata dia, mengamankan dan menyita sekitar 100 dokumen yang diduga kuat memiliki kaitan langsung dengan pelaksanaan proyek yang sedang disidik ini. Selain dokumen administratif, tim Pidsus juga menemukan sejumlah uang tunai di meja kerja Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi berinisial Filipe Lelo Bere. Pejabat tersebut diketahui bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan RPH Sumlili.
Temuan uang tunai dan dokumen ini selanjutnya akan dianalisis secara mendalam oleh penyidik untuk menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak terkait.
3. Indikasi penyimpangan serius dalam proyek RPH

Pihaknya menegaskan langkah ini bagian dari komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di NTT tanpa terhalang oleh waktu libur operasional. Ia juga menyebut penggeledahan dipastikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Demi menjamin transparansi dan akuntabilitas tindakan penyidikan, seluruh proses tersebut disaksikan langsung oleh Lurah setempat serta beberapa orang saksi.
Kejati NTT sendiri telah meningkatkan status penanganan proyek RPH Sumlili dari penyelidikan ke penyidikan pada April 2025 karena dugaan korupsi, termasuk penyimpangan serius dalam pelaksanaan. Penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi, mengumpulkan dokumen pelaksanaan dan keuangan, serta memeriksa saksi; beberapa nama calon tersangka sudah dikantongi.


















