Pj Wali Kota Bima Mundur, Pj Gubernur NTB Usulkan 3 Calon Pengganti

Hassanudin: banyak pejabat memenuhi syarat

Mataram, IDN Times - Pj Gubernur NTB Hassanudin mengaku telah menerima surat pengunduran diri Pj Wali Kota Bima Mohammad Rum. Rum telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Pj Wali Kota Bima ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang ditembuskan ke Pj Gubernur NTB pada Rabu (10/7/2024).

Sesuai ketentuan, Pj Gubernur NTB akan mengusulkan tiga nama calon Pj Wali Kota Bima ke Mendagri. Selain Pj Gubernur, DPRD Kota Bima juga bisa mengajukan tiga nama calon Pj Wali Kota Bima ke Mendagri.

"Pj Wali Kota Bima sudah mengajukan pengunduran. Itu adalah hak yang bersangkutan sebagai warga negara dan sebagai ASN," kata Hassanudin dikonfirmasi usai salat Jumat di Masjid Al Amin, Kompleks Kantor Gubernur NTB, Jumat (12/7/2024).

1. Rum mengundurkan diri lebih awal

Pj Wali Kota Bima Mundur, Pj Gubernur NTB Usulkan 3 Calon Penggantiilustrasi memberikan keterangan (unsplash.com/Van Tay Media)

Hassanudin mengatakan langkah yang diambil Pj Wali Kota Bima Mohammad Rum sudah tepat. Meskipun sesuai Surat Edaran Mendagri RI Nomor : 100.2 . 1 .3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024, penjabat Kepala Daerah yang akan mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024 wajib mengajukan pengunduran diri 40 hari sebelum jadwal pendaftaran di KPU, yaitu 17 Mei 2024.

"Saya yakin itu langkah yang pas walaupun waktunya masih mengizinkan (batas pengunduran diri) sampai tanggal 17 Juli. Sekarang dia sudah mengajukan (pengunduran diri) lebih awal. Saya yakin persiapan beliau dalam rangka rencana kontestasi Pilkada setempat," terang Hassanudin.

Baca Juga: NTB Punya Potensi Energi Terbarukan hingga 13.563 MW

2. Siapkan usulan tiga nama calon pengganti Pj Wali Kota Bima

Pj Wali Kota Bima Mundur, Pj Gubernur NTB Usulkan 3 Calon Penggantiilustrasi berkas (Pixabay.com/Mohamed_hassan)

Setelah adanya surat pengunduran diri dari Mohammad Rum, maka Pemprov NTB akan menindak lanjuti dengan menyiapkan usulan tiga calon pengganti. Namun, Hassanudin belum mau menyebutkan siapa saja tiga nama calon Pj Wali Kota Bima yang akan disampaikan ke Mendagri.

"Kita dari pemerintah tentunya menindaklanjuti surat tersebut dengan menyiapkan calon penggantinya. Untuk melanjutkan roda pemerintahan dan roda pembangunan dan pelayanan masyarakat di wilayah Kota Bima. Sekarang sedang berproses. Tiga nama nanti kita siapkan. Banyak pejabat yang memenuhi syarat," tandasnya.

3. Ketentuan pengunduran diri penjabat kepala daerah yang maju Pilkada 2024

Pj Wali Kota Bima Mundur, Pj Gubernur NTB Usulkan 3 Calon Penggantiilustrasi berkas (unsplash.com/2H Media)

Berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat 2 huruf q UU nomor 10 tahun 2016, calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota harus memenuhi persyaratan. Salah satunya tidak berstatus sebagai Pj gubernur/bupati/wali kota.

Mekanisme pengajuan calon penjabat gubernur, Pj. Bupati/ Pj. Wali Kota ketika Pj Gubernur, Pj Bupati/ Pj Wali Kota mengundurkan diri untuk mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024 berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ melewati beberapa tahapan penting.

Dmana Pj Gubernur, Pj Bupati/ Pj Wali Kota yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 harus mengajukan surat pengunduran diri kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selambat-lambatnya 40 hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dimulai oleh KPU.

Untuk Pilkada serentak 2024, pendaftaran calon akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024, sehingga batas akhir pengajuan pengunduran diri adalah 17 Juli 2024. Setelah pengunduran diri diajukan, usulan calon pengganti harus segera disiapkan. Surat edaran tersebut mengatur bahwa DPRD Provinsi mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur.

Gubernur atau Penjabat Gubernur mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati atau wali kota. DPRD Kabupaten/Kota mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati atau wali kota.

Usulan ini disampaikan kepada Mendagri sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan penjabat yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah menerima usulan tersebut, Mendagri akan mengajukan nama-nama calon kepada Presiden untuk penetapan.

Proses ini harus dilakukan dengan cepat untuk memastikan pelantikan penjabat gubernur yang baru bisa dilaksanakan tepat waktu, yaitu paling lambat satu hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dimulai.

Pelantikan ini biasanya dilakukan oleh Mendagri, gubernur, atau wakil gubernur, tergantung situasinya. Proses ini dirancang untuk memastikan transisi kepemimpinan berjalan lancar dan tidak mengganggu jalannya pemerintahan daerah selama masa Pilkada.

Baca Juga: Polda NTB Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek RS Manggelewa Dompu

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya