Organda NTB Ajukan Tarif Angkutan Umum Naik 20 - 32 Persen 

Organda NTB ajukan kenaikan tarif batas bawah dan batas atas

Mataram, IDN Times - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi NTB mengajukan usulan kenaikan tarif angkutan umum sebesar 20 - 32 persen. Dimana, tarif batas bawah diusulkan sebesar 20 persen dan tarif batas atas 32 persen.

Usulan kenaikan tarif angkutan umum tersebut tinggal menunggu keputusan Gubernur NTB Zulkieflimansyah. Ketua Organda Provinsi NTB Junaidi Kasum di Mataram, Rabu (21/9/2022) menjelaskan penyesuaian tarif angkutan umum ini imbas dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

1. Alasan ajukan tarif batas atas dan batas bawah

Organda NTB Ajukan Tarif Angkutan Umum Naik 20 - 32 Persen Ketua DPD Organda NTB Junaidi Kasum (IDN Times/Muhammad Nasir)

Junaidi menjelaskan alasan pihaknya mengajukan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Apabila nanti terjadi lagi kenaikan harga BBM subsidi, maka tidak perlu dilakukan penyesuaian tarif angkutan.

Dikatakan, jika pada Minggu ini keputusan gubernur telah keluar, maka akan langsung diterapkan. Dijelaskan, kenaikan harga BBM subsidi yang ditetapkan pemerintah sebesar 30 persen. Sehingga pihaknya mengusulkan kenaikan tarif angkutan umum di NTB sebesar 20 persen untuk tarif batas bawah dan 32 persen tarif batas atas.

Baca Juga: Rumah Wakil Bupati Lombok Barat di Sekotong Hangus Terbakar 

2. Cegah persaingan tidak sehat

Organda NTB Ajukan Tarif Angkutan Umum Naik 20 - 32 Persen Bus AKAP dan AKDP di Terminal Mandalika Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Junaidi menambahkan penyesuaian tarif ini sudah disosialisasikan kepada operator bus-bus besar di Terminal Mandalika, Kota Mataram. Tetapi para sopir mengatakan tarif batas atas terlalu besar sehingga dikhawatirkan berdampak pada penumpang.

Dijelaskan, kewenangan pemerintah adalah menetapkan tarif angkutan kelas ekonomi. Sedangkan untuk tarif kelas non ekonomi ditentukan oleh perusahaan otobus (PO). Karena untuk kelas non ekonomi, ada pelayanan lebih dari PO.

Junaidi mencontohkan penyesuaian tarif batas bawah Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) rute Mataram - Bima menjadi Rp200 ribu dari yang sebelumnya sebesar Rp150ribu. Sementara untuk tarif batas atas sebesar 32 persen menjadi Rp300 ribu dari sebelumnya Rp250 ribu.

Untuk rute kabupaten/kota lain tetap menyesuaikan dengan batas atas dan batas bawah yang sudah ditetapkan. Penyesuaian tarif juga dilakukan DPC Organda se - NTB. Apabila ada yang mengunakan tarif lebih rendah dari yang sudah ditentukan, maka akan diberikan teguran. Karena hal itu dapat memicu persaingan tidak sehat.

3. PO bus telah naikkan tarif sejak 4 September 2022

Organda NTB Ajukan Tarif Angkutan Umum Naik 20 - 32 Persen Rincian tarif baru AKAP dan AKDP salah satu PO bus di Terminal Mandalika. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi, tarif Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) di NTB, sudah mulai naik per 4 September 2022. Kenaikan tarif AKAP dan AKDP antara Rp50 ribu - Rp100 ribu.

Penanggungjawab Perusahaan Otobus (PO) Titian Mas Terminal Mandalika, Selamet Setia Budi di Mataram, Selasa (6/9/2022) lalu menyebutkan kenaikan tarif AKAP dan AKDP berkisar antara Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. Naiknya tarif angkutan ini imbas dari kenaikan harga BBM subsidi.

Budi menjelaskan tarif lama dan tarif baru AKAP dan AKDP PT. Titian Mas Jaya Abadi dan PT. Mitra Titian Nusantara. Tarif lama untuk sejumlah rute yaitu Mataram - Merak Rp800 ribu, Mataram - Foris Rp750 ribu, Mataram - Kampung Rambutan Rp750 ribu, Mataram - P. Gebang Jakarta Rp700 ribu, Mataram - Cirebon Rp650 ribu, Mataram - Tegal Rp600 ribu, Mataram - Pemalang Rp600 ribu, Mataram - Semarang Rp600 ribu, Mataram - Yogyakarta Rp600 ribu, Mataram - Solo Rp600 ribu.

Kemudian Mataram - Surabaya 350 ribu, Mataram - Malang Rp350 ribu, Mataram - Ketapang Rp325 ribu, Mataram - Negara Rp300 ribu, Mataram - Denpasar Rp250 ribu, Mataram - Sumbawa Rp150 ribu, Mataram - Empang Rp200 ribu, Mataram - Dompu Rp250 ribu, Mataram - Bima Rp250 ribu dan Mataram - Labuhan Bajo Rp400 ribu.

Sedangkan tarif baru imbas kenaikan BBM yaitu Mataram - Merak Rp900 ribu, Mataram - Foris Rp850 ribu, Mataram - Kampung Rambutan Rp850 ribu, Mataram - P. Gebang Jakarta Rp750 ribu, Mataram - Cirebon Rp700 ribu, Mataram - Tegal Rp700 ribu, Mataram - Pemalang Rp650 ribu, Mataram - Semarang Rp650 ribu, Mataram - Yogyakarta Rp650 ribu, Mataram - Solo Rp650 ribu.

Kemudian Mataram - Surabaya Rp400 ribu, Mataram - Malang Rp400 ribu, Mataram - Ketapang Rp375 ribu, Mataram - Negara Rp350 ribu, Mataram - Denpasar Rp300 ribu, Mataram - Sumbawa Rp200 ribu, Mataram - Empang Rp250 ribu, Mataram - Dompu Rp300 ribu, Mataram - Bima Rp300 ribu dan Mataram - Labuhan Bajo Rp500 ribu.

Baca Juga: Tarif Penyeberangan ke Gili Trawangan Diusulkan Naik 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya