Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

BPKH Kelola Dana Rp180 Triliun, Subsidi Biaya Haji Rp33,2 Juta per Jemaah

BPKH Kelola Dana Rp180 Triliun, Subsidi Biaya Haji Rp33,2 Juta per Jemaah
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Arief Mufraini. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan bahwa seluruh dana haji yang dikelola saat ini berada dalam posisi aman dan memenuhi standar likuiditas tinggi. Pada 2025, total dana kelolaan BPKH tercatat mencapai Rp180 triliun yang ditempatkan pada instrumen investasi syariah dengan risiko terukur.

BPKH mencatat nilai manfaat yang dihasilkan mencapai Rp12 triliun pada 2025. Anggota Badan Pelaksana BPKH, Arief Mufraini menjelaskan bahwa strategi investasi lembaga difokuskan pada prinsip keamanan dan ketersediaan dana.

“BPKH wajib menjaga aset likuid minimal dua kali dari total kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini memastikan bahwa berapa pun dana yang dibutuhkan untuk keberangkatan jemaah, posisinya selalu siap dan tersedia,” kata Arief pada kegiatan BPKH Connect di Mataram, Selasa (5/5/2026).

1. Perkembangan dana haji yang dikelola sejak tujuh tahun terakhir

IMG-20260505-WA0068.jpg
Perkembangan dana haji yang dikelola BPKH dan nilai manfaat sejak tujuh tahun terakhir. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dana haji yang dikelola BPKH menunjukkan tren pertumbuhan selama tujuh tahun terakhir. Pada tahun 2019, dana yang dikelola tercatat sebesar Rp124,3 triliun. Angkanya terus merangkak naik secara signifikan pada tahun 2020 menjadi Rp144,9 triliun, dan menembus angka Rp158,7 triliun pada tahun 2021.

Tren kenaikan ini berlanjut pada tahun 2022 dengan nilai Rp166,5 triliun, yang kemudian stabil di angka Rp166,7 triliun pada tahun 2023. Lonjakan cukup besar kembali terlihat pada tahun 2024 saat dana mencapai Rp171,6 triliun, hingga menyentuh titik tertinggi pada tahun 2025 sebesar Rp180,72 triliun. Sedangkan per Maret 2026, dana haji yang dikelola BPKH sebesar Rp179,79 triliun.

2. Dana setoran pokok jemaah tetap utuh dan tidak berkurang

IMG-20260421-WA0064.jpg
Calon jemaah haji NTB kloter 1 Embarkasi Lombok asal Lombok Timur masuk Asrama Haji NTB, Selasa (21/4/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sedangkan nilai manfaat dihasilkan dari pengelolaan dana haji menunjukkan peningkatan. Dipaparkan, pada tahun 2019 nilai manfaat mencapai Rp7,3 triliun, kemudian naik tipis menjadi Rp7,4 triliun pada tahun 2020. Memasuki tahun 2021, nilai manfaat yang dihasilkan melonjak mencapai Rp10,5 triliun.

Pada 2022 mengalami sedikit penurunan menjadi Rp10,1 triliun dan kembali menguat pada tahun 2023 dengan nilai manfaat mencapai Rp10,9 triliun. Tren positif berlanjut pada tahun 2024 sebesar Rp11,56 triliun dan mencapai puncaknya pada tahun 2025 dengan nilai manfaat sebesar Rp12,09 triliun. Sementara itu, tahun ini hingga Maret 2026, nilai manfaat yang telah terkumpul sebesar Rp2,97 triliun.

Arief menjelaskan bahwa dana setoran pokok calon jemaah haji tetap utuh dan tidak berkurang. Hasil dari pengelolaan investasi atau yang disebut sebagai nilai manfaat inilah yang digunakan untuk menopang biaya operasional haji agar tetap rasional bagi masyarakat.

3. Setiap jemaah dapat subsidi biaya haji sebesar Rp33,2 juta

motion_photo_6605066684549498255.jpg
Pelepasan keberangkatan jemaah haji kloter 1 Embarkasi Lombok asal Kabupaten Lombok Timur di Asrama Haji NTB, Selasa malam (21/4/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Arif menyebut nilai manfaat tersebut didistribusikan melalui tiga kanal utama. Yaitu subsidi biaya haji, agar menjaga biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar jemaah tidak melonjak tajam meski biaya riil di Arab Saudi meningkat.

Kemudian, tambahan nilai saldo bagi jemaah yang masih dalam masa tunggu, yang dapat dipantau secara langsung. Selain itu untuk living cost yaitu penyediaan uang saku bagi jemaah yang berangkat untuk keperluan selama di Tanah Suci.

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp87.409.365. Biaya tersebut dibagi menjadi dua skema pendanaan utama untuk meringankan beban jemaah.

Biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah sebesar Rp54.193.806. Kemudian ada subsidi biaya dari hasil pengelolaan keuangan haji oleh BPKH sebesar Rp33.215.558. Dana sebesar Rp33.215.558 digunakan untuk mensubsidi total biaya sehingga jemaah tidak perlu membayar penuh sebesar Rp87.409.365.

Sebagai bagian dari transformasi digital, BPKH kini mewajibkan transparansi akses melalui BPKH Apps. Melalui aplikasi ini, jemaah dapat mengecek secara mandiri status keuangan mereka, mulai dari nilai manfaat hingga posisi antrean.

“Kami ingin menghapus keraguan publik. Melalui aplikasi tersebut, setiap jemaah memiliki akses langsung terhadap hak keuangan mereka secara transparan dan real-time,” tambahnya.

Forum BPKH Connect di Mataram ini menjadi bagian dari rangkaian upaya BPKH untuk meningkatkan literasi keuangan haji di tingkat daerah. BPKH memposisikan media massa sebagai mitra strategis dalam memberikan edukasi yang akurat guna menangkal disinformasi terkait pengelolaan dana haji.

Dengan penguatan instrumen investasi seperti sukuk dan perbankan syariah, BPKH optimistis dapat terus memberikan kontribusi positif bagi ekosistem perhajian Indonesia yang lebih profesional dan berkelanjutan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

BPKH Kelola Dana Rp180 Triliun, Subsidi Biaya Haji Rp33,2 Juta per Jemaah

05 Mei 2026, 20:06 WIBNews