- Januari 2025: 1 ekor (Rp18 juta)
- Maret 2025: 1 ekor (Rp27 juta)
- Mei 2025: 1 ekor (Rp27,5 juta)
- Juni 2025: 2 ekor (Rp55,4 juta)
- Agustus 2025: 3 ekor (Rp82,8 juta)
- September 2025: 3 ekor (Rp76,9 juta)
- Oktober 2025: 1 ekor (Rp27,7 juta)
- November 2025: 1 ekor (Rp31,2 juta)
- Desember 2025: 2 ekor (Rp62,2 juta)
- Januari 2026: 2 ekor (Rp62,2 juta)
- Februari 2026: 3 ekor (Rp94,7 juta) — Saat penangkapan.
Sindikat Perdagangan Komodo Terbongkar, 20 Satwa Langka NTT Terlanjur Dijual

- Sindikat penyelundupan menjual 20 ekor komodo asal NTT antara Januari 2025 hingga Februari 2026, dengan enam pelaku telah diamankan oleh Polda Jawa Timur.
- Para pelaku memiliki peran terorganisir, memburu komodo di Manggarai Timur dan menjualnya berjenjang hingga rencana ekspor ilegal ke Thailand melalui jalur laut dari Surabaya.
- Total transaksi mencapai Rp565,9 juta dengan nilai pasar gelap internasional sekitar Rp10 miliar, sementara 17 ekor komodo diduga sudah berhasil diselundupkan ke luar negeri.
Kupang, IDN Times - Penyelundupan satwa langka asal Flores, Nusa Tenggara Timur, mencatat angka yang mengkhawatirkan dengan total 20 ekor komodo diperdagangkan secara ilegal sejak Januari 2025 hingga Februari 2026. Aksi kriminal ini terungkap setelah pihak berwenang berhasil mengamankan enam orang pelaku yang terlibat langsung dalam transaksi gelap tersebut.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT menegaskan bahwa tindakan para pelaku merupakan pelanggaran berat terhadap hukum negara. Mereka kini terancam hukuman sesuai dengan Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) yang berlaku.
1. Tak boleh ada perdagangan satwa dilindungi

Kepala Adi Nurul Hadi melalui Kabid Wilayah II BBKSDA NTT, Dadang, menyebut para pelaku dijerat UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang KSDAHE; UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Ada perlindungan flora dan fauna liar, termasuk spesies terancam punah dan tidak boleh ada penyelundupan dan transaksi atas komodo," tanggapnya pada Senin (5/5/2026).
Ia menyebut UU KSDAHE juga menegakkan hukum yang lebih tegas terhadap perburuan, perdagangan ilegal satwa, dan perusakan habitat. Kasus ini terungkap dari operasi Polda Jawa Timur beberapa waktu sebelumnya yang membongkar jaringan penjual komodo dari NTT. Dalam operasi tersebut Polda Jawa Timur menetapkan 6 orang tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/02/II/2026.DITRESKRIMSUS.
Para tersangka ini ialah SD alias Sumin (Pengepul asal Reok, Manggarai), RDJ alias Rizal, BM alias Bisma, RSL alias Ruslan (Pemburu), JY alias Junaidin (Pemburu), dan VPP alias Verol.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, sebelumnya. Ia menegaskan pihaknya dalam operasi ini hanya bersifat membantu Polda Jawa Timur dalam proses pengamanan tersangka.
2. Operasi yang terorganisir

Sindikat ini, jelas dia, memiliki peran yang terorganisir. SD memerintahkan RSL dan JY untuk memburu komodo di wilayah Pota, Manggarai Timur. Alur transaksinya pun terbilang fantastis yakni Rp5,5 juta per ekor dibeli dari pemburu, kemudian dijual ke pengepul di Surabaya seharga Rp31,5 juta per ekor, lalu dijual ke pembeli di Jawa Tengah sebesar Rp41,5 juta per ekor.
Rencananya, seluruh satwa dilindungi ini akan diselundupkan ke luar negeri, tepatnya ke Thailand, melalui jalur darat dan kargo pesawat.
"Komodo tersebut rencananya akan diselundupkan ke Thailand melalui jalur laut dari Surabaya,” jelas Zacky.
3. Rincian transaksi sejak 2025

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Hanif Fatih Wicaksono, juga sebelumnya mengungkap kasus ini bermula dari informasi Polres Manggarai Timur, NTT. Para pelaku diketahui berupaya menyelundupkan tiga ekor komodo ke Surabaya.
Ia mencatat berbagai transaksi penjualan komodo dengan jumlah bervariasi setiap bulan, mulai dari satu hingga tiga ekor dengan nilai yang berbeda-beda.
"Para pelaku diketahui menjual 20 ekor komodo dengan total nilai Rp565,9 juta," kata dia.
Ia merinci penjualan yang dilakukan sindikat ini antara lain:
"Jadi tersangka SD dan sudah menjual komodo kepada tersangka BM sebanyak 20 kali sepanjang Januari 2025 hingga Februari 2026. Nilai transaksinya kalau ditotal mencapai Rp 565,9 juta,” bebernya.
Sementara harga jualnya di pasar gelap internasional lebih fantastis lagi karena bisa mencapai Rp10 miliar. Harga per ekor anakan komodo ditaksir mencapai 35.000 USD atau sekitar Rp500 juta.
Untuk perhitungan secara kasar maka keuntungan dari 20 ekor komodo yang berhasil dijual oleh sindikat ini memiliki nilai ekonomi di pasar gelap mencapai 700.000 USD atau setara Rp10 miliar.
"17 (ekor komodo) sudah (diselundupkan) ke luar negeri, 3 yang diungkap Polda Jatim ini, lalu diestimasikan nilai dari komodo tersebut bisa mencapai Rp 10 miliar atau Rp 700.000 US dolar,” terangnya.







![[QUIZ] Sudah Disakiti Berkali-kali, Tapi Kamu Tetap Bertahan? Ini Jawabannya!](https://image.idntimes.com/post/20260426/pexels-rdne-6669876_ffe53f2d-54ac-457b-872a-97b9d01c774b.jpg)










