Dua Polisi Terlibat, Polda NTT Buka-bukaan Penggelapan BBM Rp10 Miliar

- Polda NTT mengungkap 27 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai lebih dari Rp10 miliar dengan total 40 terlapor dan ribuan liter BBM disita di berbagai wilayah.
- Para pelaku memanfaatkan disparitas harga BBM di perbatasan untuk menyelundupkan ke luar negeri, memakai modus surat rekomendasi palsu dan kerja sama dengan operator SPBU nakal.
- Dua oknum polisi, Iptu HPD dan Aipda DGL, ditahan serta dikenai sanksi etik berat karena terlibat dalam praktik ilegal ini sebagai bagian dari upaya bersih-bersih internal Polda NTT.
Kupang, IDN Times - Satgas Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membongkar 27 kasus praktik ilegal atau penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum NTT selama Februari - Mei 2026.
Dalam serangkaian kasus penyimpangan BBM di berbagai daerah ini, terdapat keterlibatan 2 oknum polisi yakni Danki Brimob dan seorang Kanit Paminal di NTT.
Kasus ini dibuka oleh Polda NTT dalam konferensi pers di Markas Polda NTT, Selasa (5/5/2026). Konferensi ini dihadiri oleh Karo Ops Polda NTT, Kombes Pol Jhony Afrizal Sharifudin, Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, serta Kabidpropam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana.
1. Jumlah barang bukti

Hans menyebut pihaknya telah memeriksa 40 orang terkait puluhan kasus tersebut. Barang bukti BBM yang terbanyak disita ialah di Rote 3.200 liter dan Manggarai 1500 liter.
Barang bukti lengkapnya ialah 6.325 liter Pertalite, 9.675 liter Solar, dan 105 liter minyak tanah, 18 unit mobil, 2 truk, sepeda motor, bahkan 1 unit sampan, 383 jeriken dan 6 drum.
"Ada pula sejumlah dokumen dan uang tunai hasil transaksi ilegal," jelas dia lagi.
Lebih lanjut, Kombes Hans mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai lebih dari Rp10,16 miliar.
"Dari 27 perkara yang kami tangani, terdapat sekitar 40 orang terlapor. Modus yang digunakan beragam, mulai dari modifikasi tangki kendaraan, penyalahgunaan barcode, hingga kerja sama dengan oknum operator SPBU,” ungkap Hans.
2. Memanfaatkan kondisi ekonomi saat ini

Kasus ini lebih marak terjadi di wilayah perbatasan, seperti Kabupaten Malaka, Belu, dan Timor Tengah Utara (TTU). Para pelaku, kata dia, memanfaatkan tingginya disparitas harga BBM antara Indonesia dengan negara tetangga lalu menyelundupkannya ke luar negeri untuk mendulang keuntungan.
"Ada supply, ada demand. Saat permintaan ini banyak maka operasi ini dilakukan. Mekanismenya seperti itu. Kalau ada permintaan pasti ada penyimpangan. Ada kerja sama yang mencari celah keuntungan di tengah kondisi ekonomi dan krisis energi saat ini," sebut dia.
Modus para pelaku ini di antaranya penyalahgunaan surat rekomendasi distribusi untuk wilayah terpencil dan bekerja sama dengan operator SPBU nakal. Pengisian BBM ini secara berulang-ulang menggunakan kendaraan yang berbeda.
BBM hasil jarahan ini kemudian ditimbun atau dijual ke sektor industri dan kapal kayu dengan harga selangit demi meraup keuntungan pribadi.
"Mereka menyalahgunakan surat rekomendasi dan orang-orang ini yang kita tangkap Dengan modus mencari keuntungan diri sendiri. Keuntungan boleh tapi sesuaikan dengan regulasinya. Mereka ini juga dimanfaatkan oleh pelaku lainnya untuk menyalahgunakan," kata dia.
3. Dua anggota kena sanksi dan ditahan

Dalam kesempatan itu Polda NTT membuktikan mereka tak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Mereka juga menahan Iptu HPD (Danki 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT) dan Aipda DGL (Kanit Paminal Polres Manggarai Timur) yang terlibat kasus penyalahgunaan BBM ini.
Aksi bersih-bersih internal dengan penahanan langsung ini dilakukan lewat penempatan khusus (patsus) sejak 26 April 2026. Ia menegaskan Keduanya terancam sanksi kode etik berat hingga pidana.
"Bagi anggota yang terlibat kasus ini sudah kena patsus sehingga tidak ada ruang bagi anggota tak profesional," ujar Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana.
Sementara Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyebut kasus ini dengan rincian 5 perkara yang ditangani Ditreskrimsus Polda NTT dan 22 perkara oleh Polres jajaran.
"Sehingga total ada 38 terlapor di 18 lokasi kejadian berbeda," tambah dia.
Ia mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM subsidi secara bijak dan melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau kecurangan oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.













![[QUIZ] Sudah Disakiti Berkali-kali, Tapi Kamu Tetap Bertahan? Ini Jawabannya!](https://image.idntimes.com/post/20260426/pexels-rdne-6669876_ffe53f2d-54ac-457b-872a-97b9d01c774b.jpg)




