Bebas dari Tahanan, Piche Kota Masih Berstatus Tersangka

- Piche Kota resmi keluar dari tahanan karena masa penahanannya habis, namun statusnya sebagai tersangka tetap melekat dan penyidikan masih berlanjut.
- Keterangan tambahan korban membuat jaksa menilai unsur pasal awal belum terpenuhi, sehingga penyidik menambahkan sangkaan baru sesuai Pasal 419 ayat (1) KUHP.
- Kapolres Belu menegaskan proses hukum terhadap Piche Kota tetap berjalan secara profesional dan transparan sambil menunggu perkembangan sidang dua tersangka lainnya.
Kupang, IDN Times - Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), membenarkan soal keluarnya Piche Kota (PK) dari tahanan. Eks kontestan Indonesian Idol ini telah habis masa penahanannya kendati statusnya sebagai tersangka masih melekat atau belum dicabut.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa dalam rilisnya, Rabu (6/5/2026), menyebut masa penahanan Piche Kota tak diperpanjang namun proses penyidikan masih berlangsung.
“Status PK masih tersangka, namun tidak dilakukan penahanan karena masa tahanannya berakhir dan tidak dapat diperpanjang sambil menunggu fakta persidangan terhadap dua tersangka lainnya,” jelas dia.
1. Korban tak akui perbuatan Piche

Berkas perkara musisi yang terjerat kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini juga mengalami perkembangan. Korban memberikan keterangan tambahan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa Piche tidak melakukan persetubuhan terhadap dirinya.
Sementara jaksa dalam gelar perkara bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu, Senin (4/5/2026), menilai unsur pasal tersebut belum terpenuhi.
“Atas fakta keterangan tambahan korban tersebut, penyidik kemudian menambahkan sangkaan Pasal 419 ayat (1) KUHP karena melihat adanya unsur pidana lain yang diduga dilakukan tersangka PK,” jelas dia lagi.
2. Berkas perkara dipisah

Status hukum Piche Kota sendiri menunggu perkembangan fakta persidangan terhadap dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni RM dan RS. Berkas perkara keduanya pun telah dinyatakan lengkap (P21) sebelumnya, berbeda dari berkas perkara Piche yang masih dalam tahap koordinasi lanjutan antara penyidik dan jaksa.
Kejari Belu sebelumnya juga diketahui mengembalikan berkas pada 10 Maret 2026 setelah diberikan oleh Polres Belu pada 4 Maret 2026. Jaksa meminta penyidik untuk melengkapi dan memisahkan berkas perkara itu (splitsing).
"Penyidik kemudian mengembalikan semua berkas perkara tersebut ke jaksa pada 16 April 2026. Hasilnya, dua berkas untuk RM dan RS dinyatakan lengkap pada 22 April 2026," jelas dia lagi.
3. Tegaskan proses hukum masih berjalan

Kapolres Belu menegaskan perkara Piche Kota masih berlangsung dan tidak ada penghentian kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Piche memang dilepas lewat batas masa penahanan karena berkasnya belum dinilai lengkap oleh jaksa atau P-21.
“Penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan perlindungan serta hak-hak korban,” tegasnya.
Kasus ini merupakan perkara dugaan persetubuhan terhadap pelajar SMA bernisial ACT (16) yang dilaporkan ke Polres Belu pada 13 Januari 2026 dan menyeret tiga tersangka, termasuk Piche Kota. Polisi menegaskan proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat masih terus berjalan.


















