Kasus Korupsi Sekolah di Kupang Merembet, Nama Kajari Medan Ikut Disorot

- Kejati NTT memeriksa Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar dan pengacara Fransisco Bessi terkait dugaan suap proyek rehabilitasi sekolah di Kupang tahun anggaran 2021.
- Fransisco menyebut kliennya menyerahkan uang total Rp140 juta kepada Ridwan dalam beberapa tahap pada 2022, namun Ridwan membantah tudingan itu dan menilai sebagai pencemaran nama baik.
- Kuasa hukum Gusti Pidson melaporkan Fransisco ke Polda NTT atas dugaan pencemaran nama baik karena pleidoi yang dianggap keliru dan tidak sesuai fakta persidangan.
Kupang, IDN Times - Pengacara Fransisco Bernando Bessi menyebut dugaan keterlibatan suap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Angsar saat menjabat sebagai Kepala Kejari Kabupaten Kupang. Dari pernyataan itu, Frnasisca dimintai keterangan oleh Kejaksaat Tinggi (Kejati) NTT. Pemeriksaan ini menyusul nama Ridwan muncul dalam sidang perkara korupsi rehabilitasi sekolah di Kupang dan Kota Kupang tahun anggaran 2021.
Nama Ridwan disebut oleh Fransisco selaku kuasa hukum terdakwa Hironimus Sonbay alias Roni, atau salah satu kontraktor proyek tersebut. Fransisco menyebut Ridwan telah menerima aliran dana yang mencapai total Rp140 juta saat masih menjabat Kepala Kejari Kabupaten Kupang.
1. Penyerahan uang empat kali

Fransisco sendiri tiba di Kejati NTT pada pukul 13.13 WITA, Senin (4/5/2026). Sementara Ridwan diketahui mendatangi Kejati NTT beberapa jam sebelumnya. Fransisco sebelumnya menyebut nama Ridwan dalam sidang akhir April 2026 dengan agenda pleidoi. Ia menyebut kliennya telah menyerahkan uang tersebut beberapa kali pada tahun 2022.
Penyerahan pertama senilai Rp50 juta berlangsung di Hotel Sasando, Kota Kupang. Kali kedua melalui perantara Gusty Pisdon di kediamannya di Kelurahan Sikumana sebesar Rp50 juta. Kemudian kali ketiga, Ridwan diduga bertemu langsung dengan Roni di Hotel Naka, Kupang, dan menerima uang sebesar Rp40 juta.
Tak sampai di situ, Fransisco juga mengungkap dugaan permintaan tambahan sebesar Rp50 juta oleh Ridwan kepada terdakwa lainnya yang bernama Didik dalam perkara yang sama. Uang itu diserahkan Didik di GOR Oepoi, Kupang, melalui sopir pribadi Ridwan di depan gerbang kantor Kejaksaan Tinggi NTT.
"Terkait pernyataan itu saya datang berikan keterangan," kata Fransisco membenarkan saat tiba di Kejati NTT, Senin (4/5/2026).
2. Ancam lapor balik

Ridwan sebelumnya mengakui pernah menangani perkara korupsi renovasi sekolah yang melibatkan kontraktor tersebut. Namun begitu, ia membantah telah meminta sejumlah uang sebagaimana disebutkan dalam sidang tersebut. Ia juga menyebut tudingan pemerasan itu sebagai pencemaran nama baik karena tidak benar adanya.
Ridwan sendiri berencana melaporkan Fransisco Bessi selaku kuasa hukum terdakwa ke organisasi profesi advokat (Peradi) karena dianggap telah melontarkan fitnah dalam tugasnya. Ia juga tak segan membuat laporan polisi karena kasus ini dinilai sudah merugikan pribadi dan institusinya.
"Itu tidak benar, pencemaran nama baik, bisa saya laporkan balik," jelas dia Jumat (1/5/2026).
Ridwan juga membenarkan soal agenda pemeriksaan dirinya oleh bidang pengawasan Kejati NTT. Ia mengaku siap ke Kupang untuk menjelaskan permasalahkan tersebut.
3. Pengacara dilaporkan soal pencemaran nama baik

Fransisco sendiri juga telah dilaporkan oleh Kuasa Hukum Gusti Pidson ke Polda NTT atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan. Bildad Torino M Thonak selaku kuasa hukum Gusti menyebut pleidoi yang disampaikan Fransisco terkait kliennya itu tidak benar. Ia menegaskan kliennya tidak pernah diminta atau memberikan sejumlah uang kepada Ridwan Angsar sebagaimana yang disebut Fransisco.
"Tiba-tiba pernyataan itu muncul di pleidoi itu keliru ya. Harusnya dalam pemeriksaan sebagai saksi sudah 'bunyi', bukan terungkap tiba-tiba, sekonyong-konyong muncul itu di pleidoi," ungkap Bildad dalam keterangan pers di kantornya, Kamis malam (30/4/2026) sambil menunjukkan bukti laporan polisi.
Atas penyampaian tersebut, Fransisco kemudian dipolisikan. Menurut Bildad sejak awal pemeriksaan hingga persidangan pun Roni selaku terdakwa tidak pernah mengungkap soal aliran dana tersebut. Menurutnya pleidoi tidak bisa menjadi patokan untuk fakta persidangan.


![[QUIZ] Sudah Disakiti Berkali-kali, Tapi Kamu Tetap Bertahan? Ini Jawabannya!](https://image.idntimes.com/post/20260426/pexels-rdne-6669876_ffe53f2d-54ac-457b-872a-97b9d01c774b.jpg)















