Kasus BBM Subsidi Proyek Bendungan Meninting Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dua tersangka diserahkan ke Kejari Mataram

Mataram, IDN Times - Dua tersangka kasus penyalahgunaan BBM subsidi di proyek Bendungan Meninting, Lombok Barat, NTB, dilimpahkan Satreskrim Polresta Mataram ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Dua tersangka inisial LSF dan RE beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejari Mataram, Jumat (8/9/2023).

Berkas perkara kasus yang ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram itu sudah dinyatakan rampung. Maka selanjutnya masuk tahap 2.

"Hari ini kami telah melaksanakan penyerahan kedua tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Jumat (8/9/2023).

1. Serahkan barang bukti satu mobil tangki BBM subsidi

Kasus BBM Subsidi Proyek Bendungan Meninting Dilimpahkan ke KejaksaanKasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama. (dok. Polresta Mataram)

Pelimpahan tersangka dan barang ukti diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Darma Wijaya dan Mila Melinda di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram. Yogi menyebutkan barang bukti yang diserahkan antara lain, satu  unit mobil tangki transportir 5.000 liter, 1 lembar surat pemesanan, 1 buah catatan portofolio, dan dua unit HP.

Kedua tersangka terancam 6 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

"Kasus ini telah kami limpahkan kepada Kejaksaan Negeri Mataram. Ini wujud komitmen Polresta Mataram dalam penegakan hukum yang berkeadilan," ucap Yogi.

Baca Juga: Giliran Istri Wali Kota Bima Diperiksa KPK di Polda NTB 

2. BBM subsidi jenis solar didistribusikan ke proyek Bendungan Meninting

Kasus BBM Subsidi Proyek Bendungan Meninting Dilimpahkan ke KejaksaanPenyerahan dua tersangka kasus penyalahgunaan BBM subsidi di proyek Bendungan Meninting ke Kejari Mataram. (dok. Polresta Mataram)

Kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/ A /15 /VII/2023/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB tanggal 13 Juli 2023. Solar subsidi dibawa menggunakan mobil transportir kemudian didistribusikan ke proyek Bendungan Meninting.

Satreskrim Polresta Mataram menangkap dua orang pelaku. Masing-masing berinisial LSF, alamat Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Ampenan, Kota Mataram dan rekannya inisial RE, asal Desa Wanasaba, Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur. Polisi mengamankan satu unit mobil tangki transportir warna biru yang berisi 5.000 liter solar subsidi. Kemudian satu lembar surat pemesanan, satu buah catatan portofolio dan 2 HP merek Oppo dan Realmi.

3. Kronologi

Kasus BBM Subsidi Proyek Bendungan Meninting Dilimpahkan ke KejaksaanPenyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di proyek Bendungan Meninting Lombok Barat. (dok. Polresta Mataram)

Mantan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram ini menjelaskan kronologi pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. Kejadiannya pada saat mobil tangki sedang memindahkan solar subsidi ke tangki penampungan milik PT. Nindya Karya yang berada di proyek Bendungan Meninting.

Selanjutnya Unit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram melakukan pengecekan dokumen dan menginterogasi sopir truk tangki terkait asal usul BBM. Dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa ternyata dokumen dan barang berupa solar yang ada di mobil tangki tidak sesuai dengan dokumen. Dimana, BBM yang didistribusikan ke proyek Bendungan Meninting merupakan solar bersubsidi.

Kemudian Unit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi dan ditemukan bahwa BBM jenis solar tersebut merupakan milik pelaku LSF. BBM subsidi tersebut diambil dari gudang milik terduga pelaku RE yang berada di Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur.

Baca Juga: Rekrutmen ASN di NTB Dibuka 17 September, Usia Maksimal 56 Tahun

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya