ITDC Serahkan Dua Boks Data Kepemilihan Lahan KEK Mandalika 

Tim Mediator diberikan waktu seminggu verifikasi data

Mataram, IDN Times - PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) menyerahkan dua boks data bukti kepemilikan lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika ke Pemprov NTB, Selasa (14/2/2023). Data yang diserahkan ITDC selanjutnya disandingkan dengan data-data bukti kepemilikan lahan yang dipersoalkan oleh warga.

Ketua Tim Percepatan dan Mediator Penyelesaian Lahan KEK Mandalika Wirawan Ahmad menjelaskan pihaknya diminta waktu selama seminggu untuk melakukan verifikasi data ITDC dan data warga kaitan dengan persoalan lahan KEK Mandalika.

"Pada pertemuan tadi, kita menyepakati bahwa tim diberikan waktu untuk mempelajari data - data yang telah diserahkan oleh ITDC kepada Pemprov NTB," kata Wirawan.

1. Tim akan berikan rekomendasi

ITDC Serahkan Dua Boks Data Kepemilihan Lahan KEK Mandalika Ketua Tim Percepatan dan Mediator Penyelesaian Lahan KEK Mandalika Wirawan Ahmad. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Hasil verifikasi data ITDC dan warga akan menjadi bahan untuk langkah selanjutnya. Tim akan menyandingkan data ITDC dengan data warga terkait lahan KEK Mandalika yang dipersoalkan. Nantinya, tim akan memberikan rekomendasi dan catatan-catatan.

"Mana kira-kira data yang sama-sama kuat dan seterusnya. Dijadikan bahan pertemuan selanjutnya antara ITDC dengan warga yang diwakili penasihat hukum. Artinya, Pemprov NTB tidak akan berhenti menjadi jembatan komunikasi agar masalah ini menjadi tuntas," ucapnya.

Baca Juga: Sanding Data Siap Digelar, Dua Pejabat Kementerian BUMN Bakal Hadir 

2. Kunci penyelesaian masalah lahan KEK Mandalika di ITDC dan warga

ITDC Serahkan Dua Boks Data Kepemilihan Lahan KEK Mandalika Salah seorang warga, Sibawaih yang mengaku lahannya belum dibebaskan di KEK Mandalika. Tampak Sibawaih sedang bercocok tanam singkong pada lahan di dekat Sirkuit Mandalika. (dok. Istimewa)

Wirawan menambahkan penyelesaian permasalahan lahan ini akan kembali kepada keduabelah pihak yaitu ITDC dan warga. Apakah setelah sanding data mereka memiliki kemauan yang sama untuk memilih jalur yang sama menyelesaikan masalah ini, yaitu jalur non litigasi atau jalur pengadilan.

Tim akan memahami secara komprehensif data dari kedua belah pihak. Selanjutnya kedua belah pihak yang menjadi kunci bagi penyelesaian masalah ini. Tetapi Pemprov NTB, lanjut Wirawan, akan terus berkoordinasi dengan para pihak dan pemerintah pusat.

"Tim diberikan waktu seminggu data yang diberikan ITDC. Data itu memuat semua apa yang disoal oleh masyarakat. Kalau ada yang kurang kita mintakan lagi. Sekarang kita akan mempelajari data itu," tandasnya.

3. Tolak jalur litigasi

ITDC Serahkan Dua Boks Data Kepemilihan Lahan KEK Mandalika Juru Bicara Aliansi Pejuang Lahan KEK Mandalika M. Samsul Qomar. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Terpisah, Juru Bicara Aliansi Pejuang Lahan KEK Mandalika M. Samsul Qomar warga meminta persoalan ini diselesaikan melalui jalur non litigasi bukan jalur litigasi atau pengadilan. Karena sudah ada contohnya, sebanyak 9 bidang tanah yang sebelumnya masuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ITDC seluas 1,8 hektare diselesaikan lewat jalur non litigasi.

Pihaknya menunggu waktu dalam seminggu ke depan mengenai proses sanding data warga dan ITDC. Karena Tim Percepatan dan Mediator Penyelesaian Lahan KEK Mandalika sudah diserahkan data milik warga dan ITDC.

"Jadi, kita tunggu satu minggu sesuai batas yang diberikan kepada tim. Yang paling penting dalam proses mediator ini, ITDC jangan pasang plang dan kerjain jalan diam-diam. Itu lahannya masih dikuasai oleh masyarakat. Apapun hasilnya kita tetap menolak ligitasi. Karena tanah ini dikuasai oleh warga," kata Qomar.

Qomar menyebut jumlah warga yang menyerahkan data ke Pemprov NTB sebanyak 78 KK. Dengan luas lahan yang diklaim belum dibebaskan oleh ITDC mencapai 135 hektare.

Baca Juga: Fiqri, Siswa MAN 2 Mataram Terpilih Ikuti Olimpiade Internasional 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya