Guru Honorer yang Cabuli Siswa SD di Lombok Utara Ditangkap Polisi 

Terduga pelaku merangkul dan meraba payudara korban

Lombok Utara, IDN Times - Satreskrim Polres Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang pria berinisial MG (31). MG diduga melakukan pelecehan seksual atau mencabuli anak didiknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Kapolres lombok utara AKBP I Wayan Sudarmanta melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Lombok Utara Ipda Made Wiryawan membenarkan tentang dugaan adanya tindak pidana pelecehan seksual tersebut. Ia mengatakan polisi telah mengamankan terduga pelaku MG. Terduga pelaku berasal dari Dusun Murpayung Desa Sigar Penjalin Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara.

"Saat ini sedang diperiksa secara intensif setelah di lakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022. Pelaku saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Utara," kata Wiryawan, Jumat (19/08/2022).

1. Terduga pelaku ditetapkan jadi tersangka

Guru Honorer yang Cabuli Siswa SD di Lombok Utara Ditangkap Polisi Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Wiryawan mengaku belum bisa membeberkan lebih rinci mengenai kasus tersebut. Ia mengatakan terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan untuk menguak lebih dalam atas perbuatan yang telah dilakukannya secara intensif.

"Untuk saat ini terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka ," terang Wiryawan.

Baca Juga: Seorang Guru Honorer Diduga Cabuli 17 Siswa SD di Lombok Utara 

2. 5 siswa korban pencabulan telah diperiksa polisi

Guru Honorer yang Cabuli Siswa SD di Lombok Utara Ditangkap Polisi Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Wiryawan mengungkapkan berdasarkan keterangan dari tersangka, untuk sementara jumlah siswa yang menjadi korban pencabulan sejak bulan Maret lalu sebanyak 5 orang. Tersangka merupakan guru yang mengajar di SD dan SMP Satu Atap di wilayah kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.

"Dari 5 siswi yang diperiksa tersebut 4 orang di antaranya kelas V SD dan 1 orang kelas IV SD. Serta 3 siswa telah mengaku dilecehkan oleh saudara MG," ungkapnya.

3. Terduga pelaku merangkul dan meraba payudara korban

Guru Honorer yang Cabuli Siswa SD di Lombok Utara Ditangkap Polisi ilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Wiryawan mengungkapkan modus operandi dari terduga pelaku melakukan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak didiknya berdasarkan hasil pemeriksaan awal. Terduga pelaku memerintahkan siswinya untuk membersihkan ruang kelas pada saat ruang kelas dalam keadaan kosong dan sepi sehingga terjadilah pelecehan tersebut.

"Selain itu dilakukan juga ketika berlangsung jam pelajaran pelaku sering duduk di samping korban dan merangkul serta meraba payudara korban," ungkapnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku MG disangkakan dengan tindak pidana pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 Huruf (a) Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Mahasiswa UIN Mataram Ditemukan Meninggal di Posko KKN 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya