Emak-emak di Mataram Tertangkap Basah Transaksi Sabu di Warung Kopi 

Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara

Mataram, IDN Times - Seorang emak-emak inisial H (35) tertangkap basah bersama temannya inisial AN (28) saat transaksi narkotika jenis sabu pada sebuah warung kopi di Lingkungan Bertais Selatan, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Selasa (10/1/2023). Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap kedua pelaku dengan mengamankan barang bukti sabu seberat 5,12 gram.

Kapolresta Mataram melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat. Bahwa sebuah warung kopi di Lingkungan Bertais Selatan diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.

1. Kedua pelaku diamankan di dalam warung kopi

Emak-emak di Mataram Tertangkap Basah Transaksi Sabu di Warung Kopi Barang bukti sabu yang diamankan dari kedua pelaku. (dok. Polresta Mataram)

Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram langsung melakukan pengecekan. Pada Selasa, 10 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 Wita, anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram tiba di tempat kejadian perkara (TKP).

Tim Opsnal berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di dalam warung kopi tersebut. Dengan disaksikan perangkat lingkungan setempat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram melakukan penggeledahan badan.

"Di sekitaran TKP diamankan terduga pelaku dan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu," kata Yogi.

Baca Juga: Molor, Proyek Smelter AMNT di Sumbawa Ditargetkan Rampung 2024 

2. Polisi amankan sepeda motor dan mobil truk

Emak-emak di Mataram Tertangkap Basah Transaksi Sabu di Warung Kopi Barang bukti uang tunai, sabu dan HP yang diamankan dari kedua pelaku. (dok. Polresta Mataram)

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti seperti sepeda motor dan mobil truk. Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku inisial H berupa 1 buah klip bening ukuran sedang terdapat 10 klip bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 klip bening yang di dalamnya terdapat 4 klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kemudian 3 unit HP android merk Oppo warna biru, merk Samsung warna biru tua dan HP android merk Redmi warna biru, uang tunai Rp921.000,- serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa nomor polisi.

Sedangkan dari pelaku inisial AN, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp4.800.000, dan 1 unit mobil truk Hino dengan Nopol. AB 8531 NH. Keseluruhan narkotika jenis sabu diamankan dengan total berat bruto 5,12 gram.

3. Terancam hukuman minimal 20 tahun penjara

Emak-emak di Mataram Tertangkap Basah Transaksi Sabu di Warung Kopi Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Yogi membeberkan identitas kedua pelaku, yaitu H (35) seorang ibu rumah tangga asal Karang Taliwang, Cakranegara, Kota Mataram. Sedangkan AN (28), merupakan sopir dengan alamat Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Mataram untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya dikenakan Pasal 112 ayat 2, Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Konstruksi Smelter AMNT di Sumbawa Butuh 1.500 Tenaga Kerja 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya