Bukannya Ibadah, Lima Pria di Lombok ini ke Musala untuk Curi Motor

Mereka beraksi menggunakan mobil sewaan

Lombok Barat, IDN Times - Tim Puma Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat berhasil membongkar komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan, dan mengamankan lima terduga pelaku, Kamis (24/3/2022) lalu.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Wirasto Adi Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma Yulia Putra mengatakan, komplotan ini menggunakan mobil sewaan dalam menjalankan aksinya.

“Penangkapan terhadap para terduga pelaku ini, atas peristiwa pencurian dengan pemberatan, berupa satu unit sepeda motor roda tiga APV KTM,” kata Dharma, Rabu (30/3/2022).

1. Lima terduga pelaku ditangkap

Bukannya Ibadah, Lima Pria di Lombok ini ke Musala untuk Curi MotorSepeda motor roda tiga curian yang diamankan polisi (Dok. Polres Lombok Barat)

Adapun kelima terduga pelaku yang berhasil diamankan. Di antaranya MI alias Papuk, laki-laki berusia 41 tahun yang bekerja sebagai montir dari Dusun Batu Belek, Desa Jerneng, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.

Kedua, SP alias OWAN, laki-kali berusia 42 tahun. Dia merupakan warga Dusun Bebae, Desa Dasan Baru, Kecamatan Kediri, Lombok Barat. Ketiga, SU alias ATENG, laki-laki berusia 35 tahun dari Dusun Batu Bowo, Desa Kedaro, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

Keempat, MU yang merupakan seorang laki-laki berusia 42 tahun dan bekerja sebagai sopir. Dia berasal dari Dusun Bonjeruk, Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah.

Kelima, SB yang merupakan laki-laki berusia 39 tahun. Dia beralamat di Dusun Gunung Paok, Desa Perian, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur.

Pencurian ini sendiri menimpa korban seorang warga asal Dusun Ketirek, Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang ini.

“Berawal saat korban memarkir Kendaraan Roda 3 merk APV KTM miliknya, di TKP Senin (21/3/2022) sekitar pukul 02.50 WITA, yakni di Dusun Ketirek, Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar Lombok Barat,” ujarnya.

Baca Juga: 11 Barang Pembalap MotoGP di Mandalika Akan Dilelang

2. Korban alami kerugian Rp28 juta

Bukannya Ibadah, Lima Pria di Lombok ini ke Musala untuk Curi MotorMobil sewaan yang digunakan terduga pelaku melancarkan aksinya (Dok. Polres Lombok Barat)

Pada Minggu dini hari, pada saat paman korban pergi melaksanakan ibadah salat subuh di musala, melihat sepeda motor roda tiga milik korban yang terparkir tersebut sudah tidak ada lagi.

Korban langsung mengecek kebenarannya, setelah diberitahukan oleh pamannya, hingga menyadari bahwa sepeda motor roda tiga milik korban tersebut telah hilang.

engan adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp28 juta. Atas peristiwa tersebut, Sat Reskrim Polres Lombok Barat melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya menemukan titik terang.

“Berawal dari rekaman CCTV yang ada di TKP, Tim mendapatkan petunjuk dari mobil yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya, sehingga melakukan penelusuran,” jelas Dharma.

Mobil yang digunakan dalam menjalankan aksinya merupakan mobil oleh SP alias Owan, yang beralamat di Dusun Bebae, Desa Dasan Baru, Kecamayan Kediri, Kabupaten Lombok Barat. Tim akhirnya menelusuri keberadaan SP alias Owan, dan berhasil menemukan mobil tersebut di halaman rumahnya.

“Saat melakukan penagkapan terhadap SP alias Owan, kebetulan ada dua yang sedang berkumpul sebuah berugak, dengan dua pelaku Lainnya masing-masing berinisial SU alias Ateng, dan MU,” katanya.

Berkat kesigapan dan kecepatan tim berhasil mengamankan ketiganya dan setelah diinterogasi para terduga pelaku mengakui perbuatanya melakukan pencurian di TKP tersebut, serta menyebut satu nama lagi.

“Dari hasil pengakuan mereka, ada satu nama lagi, yakni berinisial MI alias Papuk yang beralamat di Dusun Batu Belek, Desa Jerneng, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat,” bebernya.

Akhirnya Tim berhasil mengamankan MI alias Papuk, dan diketahui peran masing-masing dalam kompotan pencurian ini. SP, SU dan MI sebagai pelaku utama, sedangkan MU berperan sebagai penjual unit sepeda motor roda tiga tersebut.

3. Terduga pelaku terancam lima tahun penjara

Bukannya Ibadah, Lima Pria di Lombok ini ke Musala untuk Curi MotorIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah melakukan interogasi terhadap MU, mengaku bahwa telah menjual sepeda motor curian tersebut kepada HE di Dusun Seteling, Desa Seteling, Kecamata Batu Keliang utara, Kabupaten Lombok Tengah.

Akan tetapi saat akan melakukan penagkapan, HE tidak sedang berada di rumahnya. Tim mendapatkan informasi bahwa barang bukti tersebut dikuasai oleh SB yang beralamat di Dusun Gunung Paok, Desa Perian, Kecamata Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur.

Tim kemudian menuju rumah SB dan berhasil menemukan sepeda motor roda tiga warna merah dan sesuai dengan laporan polisi tersebut. Tim mengamankan barang bukti dan SB, dan ternyata masih ada keterlibatan pelaku lainnya masing-masing inisial KS, RS Dan GDK, sampai saat ini Tim masih melakukan pengejaran.

"Terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, para pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandasnya.

Baca Juga: NTB Targetkan Investasi Sebesar Rp 15 Triliun Usai MotoGP Mandalika 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya