Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Apes! HP Curian Terdeteksi di Konter, Pemuda KSB ini Diringkus Polisi

Seorang pemuda inisial DI (27) ditangkap aparat kepolisian karena mencuri HP (Dok. Polres KSB)

Sumbawa Barat, IDN Times - Seorang pemuda berinisial DI (27) asal Brang Rea diringkus aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Sumbawa Barat di Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Senin (28/2/2022) pukul 13.30 WITA.

Pemuda tersebut ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sebuah handphone (HP). Penangkapannya berdasarkan Laporan Polisi LP/ B/29/II/22/SPKT.SATRESKRIM/RES KSB/POLDA NTB.

1. Kronologis kejadian

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin melalui Kasi Humas Polres IPDA Eddy Soebandi Adireja, Kamis (3/3/2022) menjelaskan kronologis kejadian pencurian HP tersebut.

Pada hari Rabu,19 Januari 2022 sekitar pukul 07.00 WITA, HP tersebut korban taruh di dalam rumah kamar anaknya yang beralamat di Dusun Jembatan Kembar Desa Senayan Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat.

Kemudian korban pergi ke kebun, sekitar pukul 08.00 WITA, korban pulang ke rumahnya. Kemudian anaknya menanyakan di mana HP tersebut. Lalu korban menyuruh anaknya untuk masuk dan mencari HP tersebut di kamarnya.

2. Korban alami kerugian Rp2,5 juta

Barang bukti yang diamankan polisi (Dok. Polres KSB)

Eddy menjelaskan setelah anaknya masuk mencari HP tersebut, tidak ditemukan di dalam kamarnya. Kemudian korban mencoba menghubungi nomor yang ada di HP tersebut.

Pada saat dihubungi, HP tersebut masih aktif, namun setelah beberapa jam kemudian nomor di HP tersebut sudah tidak aktif lagi. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sumbawa Barat untuk ditindak lanjuti.

3. HP curian terdeteksi di konter

Ilustrasi tahanan (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun kronologis penangkapan pelaku pencurian HP tersebut pada Senin, 28 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 WITA. Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada salah seorang pemuda yang mencurigakan datang ke sebuah konter untuk menjual HP jenis Realmi C12 dengan No. IMEI1 : 864879051567198, IMEI2 : 864879051567180 persis seperti HP yang dilaporkan hilang.

Atas informasi tersebut, Tim Puma Satreskrim Polres Sumbawa Barat yang dipimpin Bripka I Nengah Sumiarta melakukan penyelidikan terhadap pemuda tersebut. Setelah melakukan lidik, Tim Puma mendapat informasi bahwa pemuda tersebut inisial DI.

Setelah mengantongi nama pelaku Tim Puma bergegas menuju ke rumah pelaku di Kecamatan Brang Rea Sumbawa Barat. Tim Puma langsung mengamankan terduga pelaku atas tindak pidana pencurian HP yang ia lakukan.

"Tindakan yang sudah dilakukan kepolisian mulai dengan mengamankan pelaku, membawanya ke Mapolres Sumbawa Barat dan melaporkan kepada pimpinan apabila ada perkembangan lebih lanjut," tandas Eddy.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us