28.252 Ternak Terpapar PMK di Lombok, 108 Ekor Dipotong Paksa 

Ternak terpapar PMK gejala ringan boleh dijadikan kurban

Mataram, IDN Times - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi NTB mencatat jumlah ternak yang terpapar virus penyakit mulut dan kuku (PMK) di Pulau Lombok sampai 13 Juni 2022 sebanyak 28.252 ekor. Dari jumlah tersebut sebanyak 108 ekor dipotong paksa dan 15 ekor mati.

Sedangkan ternak yang sakit sebanyak 13.761 ekor dan sembuh 12.057 ekor. Untuk kebutuhan hewan kurban, Disnakeswan NTB mengatakan hewan ternak yang tepapar PMK dengan gejala ringan dibolehkan menjadi hewan kurban karena dagingnya tidak bahaya atau menular ke manusia.

1. Ternak terjangkit PMK terbanyak di Lombok Tengah

28.252 Ternak Terpapar PMK di Lombok, 108 Ekor Dipotong Paksa Aktivitas jual beli sapi di Pasar Ternak Selagalas Kota Mataram sebelum penutupan pada Selasa (17/5/2022). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kasus ternak yang terpapar virus PMK di Pulau Lombok terbanyak di Kabupaten Lombok Tengah sebanyak 9.305 ekor. Dengan rincian sebanyak 3.582 ekor sakit, 4.105 ekor sembuh, dan satu ekor potong paksa.

Kemudian Lombok Timur kasus ternak terpapar PMK sebanyak 9.041 ekor. Dengan rincian 3.996 ekor sakit, 4.990 ekor sembuh, dan 55 ekor potong paksa.

Di Lombok Barat sebanyak 6.957 ekor sapi terjangkit PMK. Dengan rincian 3.759 ekor sakit, 2.647 ekor sembuh, 2 ekor potong paksa dan 6 ekor mati.

Selanjutnya di Lombok Utara, jumlah ternak terjangkit PMK sebanyak 2.521 ekor. Dengan rincian 2.144 ekor sakit, 209 ekor sembuh, 8 potong paksa dan 6 ekor mati. Terakhir di Kota Mataram sebanyak 428 ekor ternak terjangkit PMK. Dengan rincian 280 ekor sakit, 106 ekor sembuh dan 42 ekor potong paksa.

Baca Juga: Keren! Produk Olahan Limbah Daun Nanas dari NTB Tembus Pasar Eropa 

2. Ternak terpapar PMK gejala ringan boleh dikurban

28.252 Ternak Terpapar PMK di Lombok, 108 Ekor Dipotong Paksa Kepala Bidang Kesehatan Hewan Disnakeswan NTB drh. Muslih. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala Bidang Kesehatan Hewan Disnakeswan Provinsi NTB drh. Muslih di Mataram, Selasa (14/6/2022) menjelaskan berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 32 Tahun 2022 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK yang diterbitkan 31 Mei 2022.

Bahwa hewan ternak yang terpapar PMK dengan gejala ringan masih diperbolehkan atau layak dikurbankan. Karena berdasarkan riset, PMK tidak dapat menular kepada manusia. Sehingga ternak yang terdampak PMK masih dapat dikonsumsi asalkan diolah dengan tepat.

Namun ternak yang terjangkit PMK dengan gejala berat tidak diperbolehkan untuk dikurban. Karena dampak dari PMK dapat melumpuhkan sehingga tidak memenuhi syarat sah menjadi hewan kurban.

3. Gunakan BTT untuk penanganan wabah PMK

28.252 Ternak Terpapar PMK di Lombok, 108 Ekor Dipotong Paksa Petugas Dinas Pertanian Kota Mataram mengecek ternak sapi yang diperjualbelikan di Pasar Ternak Selagalas Kota Mataram, Selasa (17/5/2022) (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara itu, Kepala Disnakeswan Provinsi NTB Ahmad Nur Aulia mengatakan Pemda akan menggunakan dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk penanganan wabah PMK yang semakin meluas di Pulau Lombok. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022, pemerintah daerah boleh melakukan pergeseran dana BTT untuk penanganan wabah PMK yang bersumber dari APBD.

Disnakeswan sudah mengajukan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) NTB. Namun ia tak menyebutkan jumlah anggaran yang diajukan. Pihaknya masih menunggu anggaran yang disiapkan TAPD untuk penanganan wabah PMK di Pulau Lombok.

Baca Juga: Waspada! Banjir Rob Ancam Pesisir Lombok, Bima dan Dompu

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya