Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto terduga pelaku saat diamankan polisi di TKP (Dok/Polres Dompu)

Dompu, IDN Times - Peredaran nakroba di Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tak kunjung usai. Kini, polisi setempat kembali mengamankan bocah berusia 15 tahun pada Rabu malam (21/9/2022).

"Dia diamankan anggota ketika hendak transaksi narkoba di Cabang Sori Utu Desa Trasand, Kecamatan Manggelawa," jelas Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik, Kamis (22/9/2022).

1. Ditangkap berdasarkan laporan masyarakat

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Penangkapan warga asal Kecamatan Kecamatan Woja ini berdasarkan laporan warga. Dari laporan itu, menyebutkan jika bocah 15 tahun itu akan melakukan transaksi narkoba di Cabang Sori Itu Desa Trasand Kecamatan Manggelawa.

"Begitu mendapat laporan, tim narkoba Polres Dompu langsung dikerahkan untuk melakukan penyelidikan di lokasi," jelasnya.

2. Tak berkutik

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah tiba di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim menemukan bocah itu seorang diri dengan gerik-gerik yang mencurigakan. Alhasil, tim lalu mengepung dan berhasil mengamankan bocah itu tanpa berkutik.

"Setelah diamankan, tim memanggil beberapa orang masyarakat sekitar sebagai sanksi penggeledahan badan terduga," akunnya.

3. Narkoba ditemukan di kantong celana

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil penggeledahan badan terduga, tim menemukan Barang Bukti (BB) berupa dua klip bening berisi kristal diduga narkoba. Barang haram tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok yang disimpan terduga di kantong celananya.

"Tidak lama setelah penggeledahan badan, dia kemudian digelandang ke Mako Polres Dompu untuk diproses hukum lebih lanjut," tandas Abdul Malik.

Editorial Team