Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WNA asal Prancis inisial ER yang akan dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram karena berbuat onar di dalam masjid di Lombok Barat. (dok. Imigrasi Mataram)

Mataram, IDN Times - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis inisial ER (51) diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram bersama Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda NTB, Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 19.30 Wita. ER diamankan di rumahnya yang berada di Perumahan Green Valley, Senggigi, Lombok Barat.

WNA Prancis itu diamankan petugas setelah membuat keonaran di Masjid Nurul Huda, Dusun Batu Bolong, Lombok Barat. Kepala Seksi Teknologi, Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Slamet Wahono, Jumat (31/3/2023) menjelaskan kasus ini bermula setelah adanya laporan dari masyarakat.

1. ER pertanyakan suara bising dan mengganggu waktu istirahatnya

ilustrasi bising (freepik.com/cookie_studio)

Slamet menjelaskan kasus ini bermula saat ER mendatangi Masjid Nurul Huda pada Sabtu (25/3/2023) sekitar pukul 01.00 Wita. ER masuk ke Masjid Nurul Huda tanpa melepas alas kakinya. Padahal saat itu warga sudah menegur ER untuk melepas alas kakinya karena ia melewati batas suci, namun tidak mengindahkan teguran warga tersebut.

Di masjid tersebut, ER mempertanyakan suara yang dianggapnya bising dan mengganggu waktu istirahatnya. ER juga mempersilakan warga mengambil video untuk memviralkan dirinya. Setelah kejadian tersebut, warga melapor kepada Kepala Dusun Batu Bolong, dan laporan tersebut diteruskan kepada pihak berwajib.

2. ER masuk Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

Editorial Team

Tonton lebih seru di