Menteri LH Tegur Tiga Bupati di NTB Gegara TPA Open Dumping

Mataram IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memberikan teguran keras kepada tiga pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) karena tidak serius dalam pengelolaan sampah. Tiga Pemda yang kena teguran antara lain Lombok Utara, Sumbawa Barat dan Dompu.
Pengelolaan sampah di tiga daerah tersebut masih menggunakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Open Dumping. Open dumping merupakan sistem pengelolaan sampah dengan menumpuk sampah hingga menggunung yang dibiarkan tanpa penanganan khusus.
"Dengan adanya surat teguran dari menteri LH bahwa dia akan kena sanksi administratif, teguran dari pemerintah pusat. Lombok Utara, Sumbawa Barat dan Dompu sudah dapat teguran dari menteri. Pengelolaan sampah tidak boleh open dumping," kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran DInas LHK NTB, Syamsudin di Mataram, Jumat (30/5/2025).
1. Tiga Pemda bisa terancam sanksi pidana

Syamsudin menjelaskan tiga Pemda bisa terancam sanksi pidana apabila tidak menindaklanjuti surat teguran dari Menteri LH. Untuk itu, Pemda Lombok Utara, Pemda Sumbawa Barat dan Pemda Dompu harus segera memberikan atensi supaya pengelolaan sampah tidak lagi menggunakan sistem open dumping.
Pengelolaan sampah harus menggunakan sistem sanitary landfill yang tidak mencemari lingkungan. "Dinas LH harus konsen, menyampaikan ke bupati. Sekarang ini masih dalam konteks peringatan atau teguran. Ke depan bisa dipidana," jelasnya.
2. Atensi Bupati sangat penting jika tak ingin kena sanksi pidana

Syamsudin memberikan contoh Pemda yang sedang proses pidana terkait TPA Open Dumping seperti Tangerang dan Jogjakarta. Untuk itu, Dinas LHK NTB akan terus memantau progres tindaklanjut surat teguran Menteri LH terhadap tiga Pemda yang ada di NTB.
"Yang jelas TPA open dumping itu ada tiga daerah yaitu Lombok Utara, Sumbawa Barat dan Dompu. Surat teguran itu dari Menteri LH ke bupati. Maka sekarang atensi bupati sangat penting," terang Syamsudin.
3. Pemda wajib alokasikan anggaran

Berdasarkan surat teguran tersebut, Pemda diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk pengelolaan sampah yang ramah lingkungan yaitu sanitary landfill. Hasil koordinasi dengan tiga Pemda, kata Syamsudin, mereka akan menganggarkan dana pengelolaan sampah pada Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penyesuaian APBD 2025 dan APBD Perubahan 2025.
Terkait besaran anggaran yang akan dialokasikan, tergantung lokasi dan luasan TPA. Anggaran itu termasuk pembelian peralatan, insinerator dan lainnya. Syamsudin mengakui selama ini anggaran untuk pengelolaan sampah di NTB sangat minim, kurang dari satu persen APBD.