Mataram, IDN Times – Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial SH karena diduga mencuri di sebuah Pura di Kota Mataram. SH yang baru berusia 23 tahun itu ternyata seorang residivis yang baru keluar dari penjara.
SH ditangkap pada 18 Desember lalu di Pagesangan Baru Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Pria yang berasal dari Karang Pule Kecamatan Sekarbela itu mencuri sebuah tas milik IDS.
"Tersangka SH (23 Tahun) yang juga residivis adalah warga Lingkungan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram," kata Kapolsek Pagutan Ipda I Putu Sastrawan, Senin (27/12/2021).