Koordinator Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB Joko Jumadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Selain itu, pihaknya juga mendorong DPRD NTB untuk merevisi Perda tentang Pondok Pesantren. Karena dalam Perda yang sudah ada, belum dimasukkan terkait perlindungan santri dan santriwati di lingkungan Ponpes.
Menurutnya, kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan Ponpes merupakan ulah oknum. Pihaknya menyerahkan proses hukum ke aparat kepolisian jika pihak yang terlibat adalah oknum guru atau pimpinan Ponpes.
"Itu persoalan oknum. Jangan pernah kita hakimi lumbungnya (Ponpes) tapi kita hakimi oknumnya," tandasnya.
Pada 2025 lalu, Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB mengungkapkan kasus kekerasan seksual di Ponpes cukup banyak. Dalam tiga tahun terakhir sejak 2023-awal 2025, tercatat sebanyak 17 kasus pelecehan seksual dengan jumlah korban santriwati ratusan orang.
Kordinator Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB Joko Jumadi mengatakan belasan kasus kekerasan seksual di Ponpes tersebut ada yang sedang berproses di pengadilan dan sudah ada putusan namun ada juga yang masih berproses di kepolisian.
Kasus terbaru, dugaan pembakaran santri di salah satu Ponpes di Lombok Tengah. Sebanyak tiga santri menjadi korban dan satu meninggal dunia. Kemudian oknum guru pada salah satu Ponpes di Lombok Tengah yang mencabuli santriwati. Selain itu, kasus sodomi santri oleh pimpinan Ponpes dan guru pada salah satu Ponpes di Kabupaten Bima yang saat ini sedang berproses di kepolisian.