Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mantan Tenaga Kontrak Jadi Otak Pencurian Kabel PLN di Lombok

Empat pelaku pencurian kabel PlN di wilayah Kediri Lombok Barat. (dok. Polres Lombok Barat)
Empat pelaku pencurian kabel PlN di wilayah Kediri Lombok Barat. (dok. Polres Lombok Barat)

Lombok Barat, IDN Times - Polsek Kediri, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap kasus pencurian kabel PLN dan membekuk komplotan pencuri sebanyak empat orang, Rabu (21/9/2022). Peristiwa ini terjadi di Dusun Karang Midang, Desa Jagaraga Indah Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat sekitar pukul 18.00 Wita.

Kapolsek Kediri AKP Heri Santoso menjelasakan, kronologis para pelaku dalam melakukan aksinya, Rabu (28/9/2022). Di mana, pelaku memanjat tiang listrik, kemudian membuka ikatan isolator menggunakan alat berupa tang. Otak dari pelaku pencurian kabel listrik itu merupakan mantan tenaga teknisi kontrak di PLN Tanjung Karang inisial AN (32).

"Setelah berhasil membuka ikatan isolator kemudian pelaku memotong kabel dan menjatuhkan kabel tersebut,” terang Santoso.

1. Pelaku potong kabel gunakan gergaji besi

Barang bukti kabel listrik PLN yang diamankan dari pelaku. (dok. Polres Lombok Barat)
Barang bukti kabel listrik PLN yang diamankan dari pelaku. (dok. Polres Lombok Barat)

Setelah itu, pelaku memotong kembali kabel - kabel tersebut dengan menggunakan gergaji besi. Lalu menggulung kabel yang telah dipotong pendek – pendek untuk diangkat ke pinggir jalan raya.

“Sejauh ini telah mengamankan empat tersangka, beserta sejumlah barang bukti juga telah berhasil kita amankan,” kata Santoso.

Peristiwa itu terungkap saat warga mendapati para pelaku tengah mengambil gulungan kabel milik PLN dan langsung menghubungi pihak kepolisian. Mendapat informasi tersebut, Tim Dukep Unit Reskrim Polsek Kediri bergerak cepat langsung bergegas menuju tempat kejadian perkara (TKP).

“Saat tiba di TKP, Tim Dukep Polsek Kediri melihat beberapa orang sedang memindahkan gulungan kabel milik PT. PLN tersebut. Kemudian tim bersama masyarakat sekitar lokasi dengan sigap menangkap tangan perbuatan pelaku,” tuturnya.

2. Amankan 4 tersangka

Barang bukti yang diamankan dari pelaku. (dok. Polres Lombok Barat)
Barang bukti yang diamankan dari pelaku. (dok. Polres Lombok Barat)

Saat itu, aparat kepolisian dan warga mengamankan tiga tersangka inisial HA laki-laki (35), AZ, laki-laki (27) dan HE laki-laki (20). Ketiganya berasal dari Desa Kediri Selatan, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat.

Sedangkan AN, otak pencurian ini sempat kabur. Namun beberapa saat kemudian berhasil mengaman AN, laki-laki (32) asal Desa Babusalam, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. “Setelah mengamankannya, kemudian membawa ke empat terduga pelaku beserta barang buktinya ke Polsek Kediri,” terang Santoso.

Aparat kepolisian kemudian berkoordinasi dengan pihak PLN serta menyampaikan bahwa ada pencurian kabel jenis A3C milik PLN tersebut. Pada, Kamis (22/9/2022) pihak PLN mengeceknya dan ternyata benar, pelapor bersama saksi melihat dan menemukan kabel milik PLN sepanjang 300 meter telah hilang.

3. Pelaku adalah mantan tenaga kontrak pemasangan kabel di PLN Tanjung Karang

Petugas PLN memeriksa keandalan jaringan listrik. (dok. PLN)
Petugas PLN memeriksa keandalan jaringan listrik. (dok. PLN)

Atas kejadian tersebut, PLN mengalami kerugian sekitar Rp 7,5 juta. Kemudian Polsek Kediri memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Dari pengakuan para tersangka yang mempunyai ide awal untuk melakukan pencurian tersebut adalah AN. Awalnya AN berhasil kabur atau melarikan diri dari TKP. Kemudian Tim Dukep melakukan penyelidikan terkait keberadaannya.

Akhirnya tanpa perlawanan, tim berhasil mengamankan AN. AN mengakui sudah sering melakukan pencurian kabel milik PT PLN di beberapa wilayah Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Tengah.

“AN mengaku berani mengambil kabel tersebut dan mengetahui kabel tersebut tidak menyimpan aliran listrik. Pengakuannya juga pernah melihat jamperan kabel A3 double tersebut sudah terputus di daerah Desa Rumak,” jelasnya.

AN sendiri memiliki pengalaman, sebelumnya pernah bekerja menjadi teknisi kontrak di PLN Tanjung Karang, Kota Mataram yang khusus bekerja pada pemasangan kabel. Keempat tersangka mengaku mempunyai niat dan merencanakan untuk melakukan pencurian tersebut ketika sedang minum-minuman beralkohol tradisional jenis tuak.

"Di sebuah gang di Dusun Bangket Dalam dan hasil dari penjualan kabel tersebut rencananya akan digunakan untuk belanja kebutuhan sehari – hari dan beli miras,” tandasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 6 ikat gulungan kabel yang masing-masing gulungan panjangnya sekitar 50 meter. Kemudian satu unit mobil pick up, satu unit sepeda motor, sepasang sepatu warna merah hitam dan sebuah gergaji besi.

"Terhadap tersangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” ungkapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Muhammad Nasir
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us