Kupang, IDN Times - SHDR atau F (20) menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya terhadap korban anak yang saat itu baru berusia 5 tahun. F membawa korban anak itu kepada eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja di sebuah hotel di Kota Kupang 2024 lalu.
F yang adalah mahasiswi saat itu berkencan dengan Fajar. Fajar memintanya membawa seorang anak perempuan. Tanpa diketahuinya, mantan polisi ini mencabuli anak tersebut.