Kupang, IDN Times - Tersangka F atau SHDR (20) yang berstatus mahasiswa ini dijatuhi vonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang pada Selasa (21/10/2025).
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut," baca Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gde Dharma Agung Parnata, pukul 10:40 WITA.
Mahasiswi ini disebut majelis hakim terbukti sah melakukan perdagangan orang dalam hal ini anak 5 tahun yang berujung pada kasus asusila. F sendiri merupakan tersangka sekaligus korban dewasa dari kasus asusila AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada. F membawa korban I (5) tahun kepada Fajar di sebuah hotel dan menerima upah.