Staf Rumah Sakit di Lombok Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Hasil PCR

Tersangka terima bayaran Rp8,4 juta

Mataram, IDN Times – Seorang staf salah satu rumah sakit perguruan tinggi di Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi. Perempuan berinisial NL (25) ini diduga memalsukan hasil tes PCR pemohon.

NL diamankan setelah adanya laporan tentang surat PCR palsu. Pemohon yang akan melakukan perjalanan akhirnya tidak dapat menggunakan hasil tes PCR yang tercantum dalam surat itu.

“Surat itu akhirnya dinyatakan palsu,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin (8/11/2021).

1. Surat PCR terdeteksi palsu di bandara

Staf Rumah Sakit di Lombok Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Hasil PCRTersangka pemalsuan surat hasil tes PCR (IDN Times/Linggauni)

Kadek Adi mengatakan, bahwa  pengungkapan kasus itu berawal dari temuan pihak karantina di Bandara International Zainudin Abdul Madjid (BIZAM) pada bulan September lalu. Sebanyak 16 calon penumpang ternyata membawa surat PCR palsu. Sehingga tidak dapat terdeteksi di aplikasi PeduliLindungi.

”Saat dicek surat PCR-nya, ternyata tidak terdeteksi di aplikasi PeduliLindungi. Padahal mereka sudah melakukan permohonan tes PCR di rumah sakit. Hasil tes itu kemudian dinyatakan palsu,” kata Kadek,

Selanjutnya, pihak karantina di Bizam berkoordinasi dengan Polres Lombok Tengah. Namun karena tempat kerjadian di Kota Mataram, maka tersangka dilimpahkan ke Polresta Mataram.

“Setelah kami melakukan penyelidikan dan pengembangan, ternyata dari pihak rumah sakit tidak pernah mengeluarkan hasil tes PCR itu,” ujar Kadek.

2. Tersangka bertugas mencetak hasil tes PCR

Staf Rumah Sakit di Lombok Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Hasil PCRPolisi melakukan ungkap kasus pemalsuan surat PCR (Dok Polresta Mataram)

Di rumah sakit tempatnya bekerja, NL bertugas sebagai staf yang melakukan pencetakan tehadap hasil tes PCR pemohon. Tersangka diminta oleh SM untuk mengurus hasil tes PCR 16 orang yang akan menjadi calon penumpang pesawat tujuan Provinsi Jawa Barat.

“Jadi korban itu memberikan uang sebanyak Rp8,4 juta dengan harapan hasil tes PCR itu bisa diproses lebih cepat,” kata Kadek Adi.

Setelah diselidiki, ternyata uang yang diterima oleh NL tidak disetorkan ke rumah sakit. Uang itu kemudian dikirim ke rekening pribadinya.

Baca Juga: Dua Korban Hilang Terseret Air Bah Ditemukan di Pantai oleh Nelayan

3. Surat PCR tidak melalui prosedur yang seharusnya

Staf Rumah Sakit di Lombok Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Hasil PCRPolisi melakukan ungkap kasus pemalsuan hasil tes PCR (dok Polresta Mataram)

Diketahui bahwa surat hasil tes PCR yang dicetak oleh NR tidak melalui proses yang seharusnya. Misalnya melakukan registrasi, kemudian melakukan proses swab dan memasukkan data ke aplikasi PeduliLindungi.

“Tersangka menggunakan hasil tes PCR orang lain, langsung dia cetak,” ujar Kadek.

Dari hasil olah TKP, terdapat 16 lembar surat keterangan hasil PCR palsu yang ditemukan polisi. Sementara itu ada pula 11 bendel data rekam medis dan surat keterangan PCR asli.

”Untuk hasul PCR yang asli kita jadikan sebagai perbandingan. Hasil tes PCR yang asli juga digunakan untuk kloning ke data PCR palsu yang dibuatnya,” ujarnya.

4. Terancam enam tahun penjara

Staf Rumah Sakit di Lombok Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Hasil PCRDok. KBR.id

Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan tindakan itu.Namun demikian, polisi melihat bahwa tersangka sudah berniat melakukan pemalsuan itu sejak awal. Terlihat dari diterimanya sejumlah uang dari korban.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolresta Mataram. Sedangkan berkas penyidikannya sudah tahap satu, polisi masih menunggu petunjuk dari jaksa setempat.

Dari perbuatannya itu, NL dijerat pasal 263 ayat (1) dan atau pasal 268 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Ringkus Spesialis Pencuri Kendaraan Bermotor di Mataram

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya