Polisi dan BKSDA Lombok Tengah Tutup Tambang Emas di Bukit Prabu

Lombok Tengah, IDN Times - Kapolres Lombok Tengah melakukan penertiban tambang ilegal/galian B di Desa Prabu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Penertiban dilakukan pada Sabtu (29/1/2022).
Saat dilakukannya penertiban tambang emas/galian B oleh Tim Gabungan, masih terdapat kuari baru untuk melakukan penambangan emas yang ada diwilayah Kabupaten Lombok Tengah. Meski demikian, hasil penertiban adalah nihil karena polisi tidak menemukan barang bukti atau penambang.
1. Informasi penertiban diduga bocor

Saat dilakukan penertiban, petugas tidak menemukan alat penambang. Sehingga kuat dugaan bahwa penertiban hari itu sudah diketahui oleh masyarakat atau penambang. Dengan demikian, polisi kembali tanpa membawa alat bukti.
Sebelumnya, Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menginstruksikan jajarannya untuk menangkap pelaku penambangan ilegal dan mencari barang bukti. Sehingga ada efek jera bagi pelaku perusak lingkungan.
"Bahwa pada saat pelaksanaan tugas harus ada hasil, sehingga memberikan efek jera kepada para penambang ilegal,” ujarnya.
2.BKSDA rutin lakukan sosialisasi

Sementara itu Kepala Balai Konservasi Sumbar Daya Alam (BKSDA) Lombok Tengah Lalu Moh. Fadli menyampaikan bahwa sudah melakukan sosialisasi dengan masyarakat Desa Prabu terkait bahaya penambangan secara ilegal. Dia sudah berulang kali menyampaikan terkait rencana penertiban tambang.
“Namun pelaksanaannya di lapangan masih saja terdapat masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan ilegal tersebut,” ujarnya.
3. Lokasi tambang yang ditertibkan

Adapun lokasi penertiban tambang emas ilegal yang ada di Desa Prabu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah tersebut antara lain:
Lokasi I tambang emas/galian B bertempat di Kawasan Bukit Prabu, Dundang Desa Prabu Kecamatan Pujut dengan pengelola atas nama AT Alamat Dusun Batu Bintang Desa Prabu.
Lokasi II tambang emas/galian B Dusun Bangkang Desa Prabu Kecamatan Pujut dengan pengelola atas nama AT Alamat Dusun Batu Bintang Desa Prabu Kecamatan Pujut.
Lokasi III tambang emas/galian B Dusun Bangkang Desa Prabu dengan pengelola atas nama AS, alamat Dusun Bangkang II Desa Prabu Kecamatan Pujut, pada lokasi ini petugas menyita tutup belakang alat berat yang di indikasikan milik MM Alamat Desa Ketara Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
Lokasi IV tambang emas/galian B Dusun Bangkang Desa Prabu dengan pengelola AK, Alamat Dusun Bangkang Desa Prabu dan TI, Alamat Dusun Haluan Desa Prabu Kecamatan Pujut.
Pelaksanaan penertiban tambang emas/galian B ilegal oleh Tim Gabungan tersebut sebagai salah satu upaya dalam rangka penertiban terhadap penambang emas illegal/galian B guna memelihara pelestarian kawasan Suaka Margasatwa, Cagar Alam, Taman Wisata Alam di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
Penertiban tambang emas/galian B ilegal di Dusun Bangkang Desa Prabu Kecamatan Pujut merupakan penertiban yang ke -2 kalinya.
Kapolres meminta kepada Bhabinkamtibmas Polsek setempat dan pihak BKSDA Kabupaten Lombok Tengah melakukan pendataan/pengecekan serta melakukan patroli secara rutin. Ini guna mencegah adanya galian-galian baru semua lokasi sudah di pasangkan garis police line.