Mataram, IDN Times - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mataram akan menindak pengemudi mobil pikap atau kendaraan bak terbuka yang mengangkut penumpang masuk ke Kota Mataram dan Lombok Barat pada saat Lebaran Topat, Rabu (17/4/2024). Hal ini dilakukan untuk memberikan keamanan dan keselamatan kepada masyarakat yang merayakan tradisi Lebaran Topat.
Mobil pikap dilarang digunakan untuk mengangkut penumpang sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bagi yang melanggar siap-siap kena tilang dan terancam hukuman penjara dua bulan atau denda Rp500 ribu.