ilustrasi berkas (Pixabay.com/Mohamed_hassan)
Dikatakan, KASN telah menerima surat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 52/PP.00.01/K.NB/05/2024 tanggal 13 Mei 2024 perihal Penerusan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN atas nama Drs. Lalu Gita Ariadi, M.Si.
Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu Provinsi NTB, diketahui informasi bahwa pada 20 April 2024, Lalu Gita Ariadi menghadiri kegiatan Konsolidasi Internal Seluruh Calon Kepala Daerah Partai Golkar Provinsi NTB yang dilaksanakan di Santika Hotel Mataram.
Dalam Surat Undangan DPP Golkar Nomor:Sund-359/GOLKAR/IV/2024 tanggal 4 April 2024, ASN Terlapor diundang sebagai Bakal Calon Gubernur/Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat. Bahwa Lalu Gita Ariadi sebagai ASN terlapor bersama peserta lain dan pengurus Partai Golkar berfoto bersama setelah kegiatan Konsolidasi Internal Seluruh Calon Kepala Daerah Partai Golongan Karya Provinsi NTB.
Sebelumnya, Gita mengatakan tetap bekerja sebagai Sekda NTB. Urusan melobi partai politik dipercayakan kepada calon wakilnya Sukiman Azmy.
"Saya masih bekerja seperti ini. Jadi, di dalam tim itu ada orang kami, pak Sukiman dan dalam sebuah koordinasi yang sangat bagus," terangnya.
Gita juga mengatakan belum diperolehnya rekomendasi dari parpol bukan karena dirinya yang belum mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN). Dikatakan, tim pemenangan terus bekerja melobi parpol.
"Setelah segala sesuatunya pasti, partai politik memberikan B1KWK itu, kan jelas kita. Baru itu Gaspoll, Gasman, atau apapun. Pokoknya gas-gasan itu sudah mulai," tandas Gita.