Lombok Timur, IDN Times - Hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, nilai kabupaten Lombok Timur tahun ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Hasil ini menempatkan posisi Lombok Timur dari zona hijau menjadi zona kuning atau kualitas sedang.
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi NTB Arya Wiguna menyampaikan terdapat empat unit layanan yang dinilai kepatuhannya yaitu Puskesmas Denggen (nilai 62,41), Puskesmas Selong (61,21), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (75,41), dan Dinas PMPTSP (76,27).
"Total nilai yang diraih Lombok Timur adalah 68,82 sehingga total ini menempatkannya pada zona kuning atau sedang," terangnya saat melakukan kunjungan Ombudsman, Rabu (12/04/2023).
