Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Krisis Lingkungan dan Air Bersih Ancam Pariwisata Gili Tramena

Warga Gili Meno Lombok Utara menolak keberadaan PT TCN yang dinilai merusak lingkungan. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Taman Wisata Perairan (TWP) Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air, yang dikenal sebagai Gili Tramena, merupakan salah satu destinasi wisata unggulan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Namun, kawasan ini kini terancam oleh kerusakan lingkungan akibat aktivitas PT Tiara Cipta Nirwana (PT TCN), yang menjalankan operasi penyulingan air laut.

Kehadiran PT TCN diduga memicu pencemaran ekosistem laut dan terumbu karang yang vital bagi kehidupan dan pariwisata setempat. Menurut Kepala Dusun Gili Meno, Masrun, aktivitas perusahaan ini telah menimbulkan beberapa masalah serius bagi warga. “Kami menghadapi kerusakan terumbu karang, krisis air bersih, hingga kematian ternak warga,” ujarnya.

Tak hanya itu, Kabupaten Lombok Utara (KLU) pun dinilai belum mampu menyediakan solusi yang memadai, meski sudah ada upaya penyediaan air bersih melalui tandon, yang masih jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan warga. Selain masalah lingkungan, PT TCN juga dituding melakukan intimidasi terhadap warga sekitar meski izin Pemanfaatan Ruang Laut (PRL) perusahaan tersebut telah dicabut oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

1. Bukan hanya isu lingkungan tetapi juga krisis kemanusiaan

Direktur Eksekutif Walhi NTB Amri Nuryadin. (dok. Istimewa)

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTB, Amri Nuryadin, menilai kondisi di Gili Meno telah berkembang menjadi krisis lingkungan dan kemanusiaan.

“Ini adalah bencana krisis air. Mengapa pemerintah belum memberikan solusi nyata? WALHI berkomitmen mengadvokasi hak dasar masyarakat untuk mendapatkan akses air bersih,” kata Amri di Mataram, Jumat (1/11/2024).

Amri juga menyoroti pelanggaran aturan yang dilakukan PT TCN terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), yang mengatur pengelolaan wilayah pesisir. “Penegakan hukum terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa izin dan merusak kawasan konservasi harus menjadi prioritas,” tegasnya.

2. Warga menuntut penghentian total operasional PT TCN

Warga menuntut penghentian operasional PT TCN di Gili Meno. (dok. Istimewa)

WALHI NTB bersama warga Gili Tramena menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah:

  • Penghentian operasional PT TCN: Pemerintah diminta untuk segera menutup aktivitas perusahaan secara permanen sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang terjadi.
  • Rehabilitasi terumbu karang: PT TCN wajib melakukan rehabilitasi terhadap ekosistem terumbu karang yang rusak, dengan melibatkan ahli dan masyarakat setempat.
  • Akses air bersih untuk warga: Pemerintah harus menjamin pasokan air bersih yang aman bagi warga Gili Meno tanpa merugikan lingkungan.
  • Penghentian Iintimidasi terhadap warga: Aparat diminta menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap warga yang menyuarakan hak mereka untuk lingkungan sehat.
  • Penegakan hukum yang transparan: Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan melakukan penegakan hukum secara transparan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar aturan.
  • Pengembangan infrastruktur air bersih: Pemerintah diharapkan segera menyelesaikan proyek pemasangan pipa air dari pegunungan menuju Gili Meno dan Gili Trawangan untuk solusi jangka panjang.

3. BKKPN Kupang hitung nilai kerusakan lingkungan

Warga menolak keberadaan PT TCN di Gili Meno. (dok. Istimewa)

Amri menambahkan bahwa krisis air bersih di Gili Tramena mencerminkan kegagalan negara dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat. “Tanpa penegakan hukum dan rehabilitasi, kondisi ini akan semakin buruk, mengancam stabilitas sosial dan ekonomi lokal,” ujarnya. WALHI NTB mengajak pemerintah, masyarakat, dan organisasi sipil untuk bersama-sama memperjuangkan hak atas air bersih dan lingkungan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Di pihak lain, Koordinator BKKPN Kupang untuk Wilayah Perairan Tramena, Martanina, menyatakan akan menghitung nilai kerusakan lingkungan akibat aktivitas PT TCN dan menyiapkan sanksi administratif yang akan dibahas pada 5 November sebelum dilaporkan kepada PSDKP. “Kami akan memberikan sanksi tegas pada perusahaan yang merusak lingkungan,” ujarnya.

Warga Gili Meno, Zainur, menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak operasi PT TCN. “Kami tidak akan membiarkan alam Gili Meno rusak demi investasi air bersih. Solusi air bersih dari PDAM Lombok Utara harus segera diupayakan,” tegasnya.

Kepala Desa Gili Indah, Wardana, menilai penghentian operasi PT TCN saja tidak cukup tanpa adanya alternatif penyediaan air bersih. “Pembangunan reservoar dan aliran air dari Gili Air ke Gili Meno dan Trawangan perlu diupayakan,” ucapnya.

Kepala Dinas Pariwisata Lombok Utara, Dende Dewi, memastikan bahwa aspirasi warga akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah. “Air bersih adalah kebutuhan dasar yang harus terpenuhi bagi warga Gili Meno,” tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
Muhammad Nasir
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us