Kasus Chromebook Lotim Berpotensi Melebar, Kejari Masih Kaji Putusan

- Kejari Lombok Timur telah menerima salinan putusan Tipikor Mataram terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook tahun 2022 dan sedang mempelajari isi serta arahan majelis hakim.
- Majelis hakim meminta jaksa mengembangkan penyidikan dengan memeriksa mantan Bupati Sukiman Azmy dan Sekda Muhammad Juaini Taofik karena diduga memiliki keterkaitan dalam kasus tersebut.
- Kasi Pidsus Ugi Ramantyo menegaskan tim masih mendalami bukti, menyandingkan keterangan saksi, serta fokus pada proses banding sambil menunggu hasil dari pengadilan tinggi.
Lombok Timur, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur telah menerima salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur tahun 2022. Putusan tersebut memuat sejumlah pertimbangan hukum, termasuk arahan terkait pengembangan perkara.
Namun, hingga saat ini Kejari Lombok Timur belum mengambil kesimpulan mengenai tindak lanjut atas perintah majelis hakim tersebut. Dalam putusannya, majelis hakim meminta jaksa mengembangkan kasus dengan memeriksa mantan Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy, dan Sekretaris Daerah Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik.
1. Masih dalami dan pelajari

Kasi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur, Ugi Ramantyo, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut. Namun, tim masih mempelajari dan mendalami isi putusan secara lengkap.
"Kami masih mendalami, apakah secara hukum sudah memenuhi unsur bukti atau tidak. Mendalami artinya mengecek apakah benar yang disampaikan oleh salinan keputusan tersebut, sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan yang dituliskan majelis hakim," ujar Ugi kepada wartawan, Senin (1/6/2026).
2. Sandingkan dengan keterangan saksi

Ia menjelaskan, pendalaman juga dilakukan dengan menyandingkan putusan terhadap keterangan para saksi dan alat bukti lain yang pernah dihadirkan di persidangan.
"Kami tidak menutup kemungkinan adanya pemanggilan saksi-saksi lainnya. Tapi saat ini belum ada. Mendalami itu kan beberapa faktor, apakah benar yang disampaikan saksi lalu kita sandingkan dengan beberapa saksi yang pernah kita hadirkan di persidangan, sesuai atau tidak," tambahnya.
Menanggapi pertanyaan apakah proses penyidikan akan dibuka kembali, Ugi menegaskan bahwa pihaknya belum sampai ke arah itu. Saat ini, fokus Kejari Lombok Timur masih pada proses banding.
"Kami juga banding, kami sudah membuat kontra memori banding dan menunggu hasil putusan dari pengadilan tinggi tingkat banding. Memori bandingnya terkait uang pengganti yang tidak sesuai dan adanya hukuman yang kurang dari 2/3," jelasnya.
3. Semua kemungkinan masih ada

Ugi menyebutkan, semua kemungkinan masih ada. Namun, fakta persidangan belum bisa menjadi bukti kuat karena harus disandingkan dengan alat bukti lainnya. Apalagi, ada salah satu saksi yang mencabut keterangan kesaksian di bawah persidangan.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram dalam putusan perkara terdakwa Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin, serta marketing PT Jepe Press Media Utama, M Jaosi alias Ojik, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengembangkan kasus dengan memeriksa kembali mantan Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy, dan Sekda Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik.
Hakim ad hoc Fadhli Handra saat membacakan pertimbangan pada Rabu (29/4/2026) menyatakan bahwa majelis hakim berkeyakinan terdapat indikasi kuat keterkaitan kedua pejabat tersebut dalam rangkaian perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi pada pengadaan chromebook.
Menanggapi perintah hakim tersebut, Ugi menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari putusan terlebih dahulu. "Kalau sudah menerima putusan, kami pelajari dulu. Jika ditemukan bukti yang cukup dari putusan itu, maka akan kami tindak lanjuti," pungkasnya.

















