Polisi Periksa Eks Kadis PUPR NTB tentang Korupsi Sewa Alat Berat

Mataram, IDN Times - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB, Ridwan Syah, terkait dugaan korupsi dalam kasus sewa alat berat di Balai Pemeliharaan Jalan Pulau Lombok, Kamis (31/10/2024).
Selain Ridwan, penyidik juga memeriksa mantan Kepala Seksi Peralatan Balai tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Komisaris Pol I Made Yogi Purusa Utama menyatakan bahwa sejumlah saksi telah menerima panggilan untuk memberikan keterangan. Namun, baru dua orang yang hadir memenuhi panggilan tersebut.
“Dua saksi yang hadir adalah mantan Kadis PUPR NTB dan seorang staf Balai Jalan Pulau Lombok yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Peralatan,” ujar Yogi.
1. Ridwan Syah mengaku mengetahui adanya penyewaan alat berat

Kedua saksi datang di waktu terpisah dan menjawab puluhan pertanyaan dari penyidik terkait kasus sewa alat berat. Ridwan Syah mengaku telah mengetahui adanya penyewaan alat berat di Balai Pemeliharaan Jalan Pulau Lombok sejak awal masa jabatannya. Namun, ia menyatakan bahwa kontrak penyewaan tersebut dilakukan oleh pejabat sebelumnya.
“Penyewaan alat berat di Balai Jalan Pulau Lombok sudah berlangsung sejak sebelum saya menjabat sebagai Kadis PUPR NTB,” jelas Yogi mengutip pernyataan Ridwan Syah.
Penyidik Tipikor terus mengembangkan kasus ini dan telah melayangkan panggilan kepada sejumlah pihak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami masih menunggu kehadiran saksi-saksi lainnya,” tegas Yogi.
2. Penyidik cecar saksi dengan 30 pertanyaan

Sebagai bagian dari penanganan kasus, Satreskrim Polresta Mataram menyita sebuah ekskavator pada Senin, 21 Oktober 2024. Alat berat tersebut ditemukan dalam kondisi rusak berat di Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur. Alat berat ini merupakan salah satu dari tiga alat berat yang disewakan Balai Pemeliharaan Jalan Pulau Lombok kepada pihak ketiga. Selain ekskavator, dua dump truck dan satu unit pengaduk beton molen juga disewakan.
Penyewaan alat berat itu diduga dilakukan oleh Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Pulau Lombok pada tahun 2021. Namun, sejak saat itu hingga tahun 2024, dana sewa dari pihak ketiga dilaporkan tidak pernah masuk ke Bendahara Balai. Dugaan adanya korupsi pun mengemuka, dan kasus ini dilaporkan ke Polresta Mataram.
3. Nilai sewa tembus Rp1,5 miliar

Sekretaris Dinas PUPR NTB, Hasyim, menjelaskan bahwa alat-alat berat yang disewakan terdiri dari satu excavator, dua dump truck, dan satu pengaduk beton molen. Menurut Hasyim, nilai sewa alat berat tersebut berbeda tiap tahunnya dan total akumulasi mencapai Rp1,5 miliar sejak 2021.
“Sewa alat berat tersebut berbeda setiap tahunnya, namun jika dihitung, total nilainya mencapai Rp1,5 miliar sejak 2021,” ungkap Hasyim.
Penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan alat-alat berat tersebut serta aliran dana sewa terus dilakukan untuk mengungkap potensi pelanggaran yang terjadi.



















