Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Kadistanbun NTB divonis 13 tahun penjara karena korupsi benih jagung tahun 2017 IDN Times/Ahmad Viqi

Mataram, IDN Times – Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Husnul Fauzi dijatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara. Dia terbukti menyelewengkan anggaran pengadaan benih jagung di NTB pada tahun 2017 senilai Rp27,35 miliar.

Selain dikenakan vonis 13 tahun penjara, Husnul Fauzi juga dikenakan denda sebesar Rp600 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram. Pengumuman putusan pengadilan dilakukan pada Jumat (7/1/2022) sore.

1.Tilep anggaran benih jagung tahun 2017

Terdakwa konsultasi dengan kuasa hukumnya usai divonis 13 tahun IDN Times/Ahmad Viqi

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram,  I Ketut Somanasa membacakan putusan terdakwa Husnul Fauzi. Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa korupsi pada proyek pengadaan benih jagung Hibrida Varietas litbang III pada Tahun Anggaran 2017 itu sebesar Rp600 juta subsider empat bulan kurungan.

"Dengan ini menjatuhkan pidana hukuman kepada terdakwa Husnul Fauzi selama 13 tahun penjara," kata Ketut Somanasa.

Terlihat raut kekecewaan dari wajah Husnul Fauzi. Namun pihaknya belum menentukan apakah akan mengambil upaya hukum selanjutnya.

2.Melanggar pasal 55 KUHP

Editorial Team

Tonton lebih seru di