Mataram, IDN Times – Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Husnul Fauzi dijatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara. Dia terbukti menyelewengkan anggaran pengadaan benih jagung di NTB pada tahun 2017 senilai Rp27,35 miliar.
Selain dikenakan vonis 13 tahun penjara, Husnul Fauzi juga dikenakan denda sebesar Rp600 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram. Pengumuman putusan pengadilan dilakukan pada Jumat (7/1/2022) sore.