Mataram, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram menjatuhkan vonis kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan dermaga di kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Azwar Azizi, selama 3,5 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana yang diatur dalam dakwaan subsider dengan menjatuhkan pidana tiga tahun dan enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Isrin membacakan putusan terdakwa Azwar Azizi di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram seperti dikutip dari Antara pada Sabtu (25/6/2022).