Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. (IDN Times/Arief Rahmat)
Sejak adanya pelaporan kasus ini, KDD NTB melakukan pendampingan. Ditreskrimum Polda NTB juga berkoordinasi dengan KDD NTB. Hal ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan di dalam PP No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Disabilitas Yang Berhadapan Dengan Hukum di Peradilan.
Joko mengatakan tidak serta merta Agus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Dia mengatakan prosesnya cukup panjang. Dalam hal ini, KDD NTB melakukan pendampingan untuk menjamin hak-hak tersangka dipenuhi dan dilindungi.
Menurut Joko, kedudukan penyandang disabilitas di mata hukum adalah sama. Artinya, kemungkinan disabilitas menjadi tersangka di dalam suatu tindak pidana adalah bukan sesuatu yang tidak mungkin.
"Jadi sangat mungkin disabilitas menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana. Makanya waktu kami diminta rekomendasi kaitan dengan penanganan, kami merekomendasikan penahanan yang pas adalah penahanan rumah," jelas Joko.
Jika pelaku ditahan di rutan, maka tidak pas apabila melihat kondisinya saat ini. Di sisi lain, kata Joko, apabila pelaku tidak dilakukan penahanan maka dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.
"Dengan banyaknya laporan masyarakat, khawatirnya akan banyak pengulangan. Sehingga langkah paling tepat adalah tahanan rumah," ujar Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram ini.