Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Korban Pelecehan Seksual Pria Tanpa Tangan Jadi 13 Orang, Benarkah?

Korban Pelecehan Seksual Pria Tanpa Tangan Jadi 13 Orang, Benarkah?
kolase foto istimewa Agus Buntung viral dituding rudapaksa mahasiswi di NTB (Sumber Istimewa)
Share Article

Mataram, IDN Times - Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB menerima laporan penambahan korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan pria disabilitas tanpa tangan inisial IWAS alias Agus. Ketua KDD Provinsi NTB Joko Jumadi menyebut jumlah korban sebanyak 13 orang.

"Dari 13 orang itu, 10 dewasa dan tiga anak-anak," sebut Joko dikonfirmasi IDN Times, Kamis (5/12/2024).

1. Korban Agus bertambah jadi 13 orang

Foto hanya ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)
Foto hanya ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari 13 korban pelecehan seksual pria tanpa tangan, tidak semua mau memberikan keterangan ke polisi. Mereka hanya memberikan informasi kepada KDD NTB bahwa ikut menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka Agus.

"Ada yang cerita kejadiannya seperti ini. Tapi sebagian sudah menyatakan tidak bersedia untuk di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Dia hanya memberikan informasi saja," jelas Joko.

2. Baru tujuh korban yang mau di-BAP

kolase foto istimewa Agus Buntung viral dituding rudapaksa mahasiswi di NTB (Sumber Istimewa)
kolase foto istimewa Agus Buntung viral dituding rudapaksa mahasiswi di NTB (Sumber Istimewa)

Ketua Satgas PPKS Universitas Mataram ini menyebutkan baru tujuh korban yang mau memberikan keterangan ke polisi atau di BAP. Dia menjelaskan para korban masih mengalami trauma, sehingga belum berani keluar rumah.

"Korban belum berani untuk keluar, media sosial dimatikan semua. Ini trauma yang dialami korban. Untuk layanan psikologi sejak awal diberikan untuk korban dewasa, kerja sama dengan Satgas PPKS Unram. Sedangkan untuk korban anak kita merujuk ke Kementerian Sosial untuk rehabilitasi," terangnya.

3. Jamin hak-hak tersangka terpenuhi sesuai aturan

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sejak adanya pelaporan kasus ini, KDD NTB melakukan pendampingan. Ditreskrimum Polda NTB juga berkoordinasi dengan KDD NTB. Hal ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan di dalam PP No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Disabilitas Yang Berhadapan Dengan Hukum di Peradilan.

Joko mengatakan tidak serta merta Agus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Dia mengatakan prosesnya cukup panjang. Dalam hal ini, KDD NTB melakukan pendampingan untuk menjamin hak-hak tersangka dipenuhi dan dilindungi.

Menurut Joko, kedudukan penyandang disabilitas di mata hukum adalah sama. Artinya, kemungkinan disabilitas menjadi tersangka di dalam suatu tindak pidana adalah bukan sesuatu yang tidak mungkin.

"Jadi sangat mungkin disabilitas menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana. Makanya waktu kami diminta rekomendasi kaitan dengan penanganan, kami merekomendasikan penahanan yang pas adalah penahanan rumah," jelas Joko.

Jika pelaku ditahan di rutan, maka tidak pas apabila melihat kondisinya saat ini. Di sisi lain, kata Joko, apabila pelaku tidak dilakukan penahanan maka dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.

"Dengan banyaknya laporan masyarakat, khawatirnya akan banyak pengulangan. Sehingga langkah paling tepat adalah tahanan rumah," ujar Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram ini.

Share Article
Topics
Editorial Team
Aria Hamzah
Linggauni -
3+
Aria Hamzah
EditorAria Hamzah

Latest News NTB

See More

Inovasi Pengolahan Tembaga di Sumbawa Barat Dapat Pengakuan Internasional

28 Mei 2026, 16:35 WIBNews