Korban Pelecehan Pria Tanpa Tangan Jadi 15 Orang, Ada Siswa SMP

Mataram, IDN Times - Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB kembali menerima laporan dua korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan tersangka pria disabilitas tanpa tangan inisial IWAS alias Agus. Sehingga, total jumlah korban yang melapor ke KDD NTB hingga saat ini sebanyak 15 orang.
"Hari ini kami juga terima kembali ada dua korban yang memberikan informasi apa tindakan yang dilakukan saudara AG. Jadi total jadinya ada 15 korban," sebut Ketua KDD Provinsi NTB Joko Jumadi di Mapolda NTB, Jumat (6/12/2024) sore.
1. Tujuh korban telah lakukan BAP

Joko menyebutkan sebanyak tujuh orang korban telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB. Mereka telah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik. Kemungkinan ada satu lagi korban yang bersedia untuk memberikan keterangan kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTB.
"Kemungkinan yang bersedia di BAP ada satu lagi, jadi bisa 8 orang korban. Cuma masih terkendala yang bersangkutan ujian," terangnya.
2. Ada korban yang masih siswa SMP

Dari 15 korban yang melapor ke KDD NTB, tiga orang merupakan anak di bawah umur. Salah satu korban anak di bawah umur merupakan siswa SMP.
Dari tujuh korban yang telah diperiksa penyidik, ada yang menyerahkan bukti rekaman video. Sedangkan KDD NTB mendapatkan bukti rekaman suara dari salah satu korban.
"Kami akan sampaikan ke kepolisian. Ada juga korban yang menyampaikan rekaman suara. Saat saudara AG melakukan proses grooming dan manipulasi tadi," ungkap Joko.
3. Modus korban melancarkan aksinya

Ketua Satgas PPKS Universitas Mataram ini mengungkapkan pelaku dalam melancarkan aksinya dengan modus berbeda. Diantaranya dengan melakukan grooming atau manipulasi seksual dan pengancaman terhadap korban.
"Ada korban yang menyampaikan pelaku punya mantra-mantra, bisa membantu penyembuhan. Berbeda-beda setiap korban yang disampaikan," tutur Joko.
Joko menambahkan saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham NTB, Kejaksaan dan Kementerian Sosial jika nantinya kasus ini terus berjalan dan tahanan rumah tidak lagi dipakai.
"Maka kita juga akan memikirkan langkah-langkah berikutnya. Informasi selanjutnya, hari ini saudara AG juga akan berganti kuasa hukum," tandas Joko.



















